Rasa di Diskriminalisasi, Pengusaha Perikanan Lapor Dua Oknum Anggota Polairud Ke Propam Sulut

SUARASULUT.COM, BITUNG- Dua oknum anggota Polairud Polda Sulut yang bertugas dimako Polairud Tandurusa Bitung berinisial p dan JS, dilaporkan oleh Oktaviani Rorong warga kota Bitung ke Bidang Profesi dan Pengmanan (Propam) Polda Sulut terkait penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.
Sesuai Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) : Nomor/27 / III / 2021/ Subbag Yanduan dan diterima langsung Ba Subbag Yanduan Aipda Tulus Wahyu Adi Wibowo, Kedua oknum tersebut menahan dokumen kapal pelapor.

Menurut Rorong kepada media ini Jumat (26/04/21), dirinya sangat menyesali sikap dari kedua oknum anggota Mako Polairud Tandurusa Bitung tersebut saat memeriksa kapal ikan miliknya, yang terkesan mencari-cari kesalahan.

“Sebelum kapal kami sandar di Pelabuhan usai membawa hasil tangkapan, kapal kami diperiksa oleh dua oknum anggota tersebut, kami memberikan semua dokumen yang diperlukan. Namun kedua oknum anggota tersebut terus mencari kesalahan kami, dan mengatakan keempat Anak Buah Kapal (ABK) dicurigai Warga Negara Asing (WNA),” kata Rorong seorang pengusaha perikanan.

Lanjut Rorong, ketika keempat ABK tersebut yang dicurigai WNA oleh kedua oknum tersebut maka keempat ABK itu memberikan E-KTP.
“Setelah di tunjukan E-KTP dari keempat ABK tersebut, kedua oknum anggota tersebut masih mempermasalahkanya. Mereka mempertanyakan proses mendapatkan E-KTP tersebut. Tapi yang menjanggal dalam pemeriksaan tersebut, kenapa dokumen kapal kami lengkap namun kapal kami ditahan. Kalau memang keempat ABK kami yang dicurigai WNA tahan mereka, bukan menahan kapal,” kesalnya.
Rorong menambahkan, kapal mereka dipaksa merapat ke Dermaga Polairud Bitung, padahal mereka belum melakukan pembongkaran ikan. Apalagi saat itu, Kapten Kapal sedang sakit dan harus mendapatkan penangganan serius di RS terdekat.
“Empat jam kapal kami ditahan di Dermaga Polairud, setelah kami diizinkan untuk membongkar, grade ikan kami berubah menjadi lokal dan rijek. Mereka juga memaksa membawa kapal kami, namun karna Kep kami sudah dievakuasi ke Rs terdekat tidak ada yang mau bertanggujawab, karna sebelumnya Bas di dek kapal sudah menyampaikan situasi kapal sudah emergancy,” tambahnya.
Terkait aduannya ke Propam Polda Sulut Rorong hanya meminta keadilan. Karna menurutnya, sebagai masyarakat dan Warga Negara Indonesia dia merasa dikriminalisasi.
“dengan adanya sikap dari kedua oknum anggota tersebut, saya merasa dikriminalisasi. Makanya saya melaporkan kedua oknum anggota tersebut ke Propam Polda Sulut dan saya mempercayakan sepenuhnya kepada Propam Sulut,” pungkasnya.
Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol J Marlien Tawas saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan tentang perkembangan laporan tersebut.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *