Saksi AGT Sudutkan Kejari Bitung Soal UU 30 Tahun 2014 dan Keterlibatan APIP

oleh -573 Dilihat

SUARASULUT.COM, BITUNG- Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka AGT alias Andreas kepala dinas PMPTSP kota Bitung oleh Kejaksaan Negeri Bitung, terus disidangkan di Pengadilan Negeri yang dipimpin hakim tunggal Rustam SH MH.

Hari ini Jumat (26/03/21), merupakan sidang ke tiga dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang bawah oleh kuasa hukum AGT Irwan Tanjung SH MH dan tim. Pertama yang memberikan kesaksian, Faisal Katili merupakan THL di pemkot Bitung yang bertugas sebagai sopir AGT mengatakan, bahwa saat pemanggilan pertama, membenarkan AGT tidak membawa berkas atau dokumen apapun saat pertama kali di menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Bitung. “ iya saat datang pertama kali di Kejaksaan Negeri Bitung, AGT tidak membawa berkas atau dokumen apapun.” Katanya saat memberikan kesaksian.

Menurut kuasa Hukum, Hal tersebut ditanyakan guna membuktikan bahwa saat pemeriksaan pertaman kali, AGT tidak membawa dokumen apapun ketika diperiksa Kejaksaan untuk anggaran 2018,2019 dan 2020.

Selanjutnya yang diperiksa sebagai saksi adalah Rayne Suak selaku kepala Inspektorat Kota Bitung, dalam keterangannya bahwa jika ada temuan baik laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan keuangan, sesuai UU 30 tahun 2014, APH berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan jika benar ada temuan, akan diberikan teguran dan sanksi. Apabila terdapat temuan soal administrasi, akan diminta perbaikan, begitu juga jika ditemukan ada kerugian akan dilakukan TGR.

Ditanya kuasa hukum AGT tentang kasus yang menjerat kepala dinas PMPTSP apakah telah melalui APIP, Rey menjawab tidak pernah.

“Sampai saat ini, Kordinasi tersebut sudah dilakukan baik dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan AGT tidak melewati APIP.” Ujar Suak Sambil menunjukan bukti surat Kordinasi dari Kejaksaan di tahun 2018.

Saksi ketiga adalah Kaban keuangan pemkot Bitung Albert Sarese. Sarese dalam kesaksiannya mengatakan tentang mekanisme pembayaran. “pembayaran dilakukan lewat transfer ke rekening SKPD atau pihak ketiga, dan harus ada surat pertanggungjawaban baru ditransfer.” Kata Sarese.

Sementara Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa serta Keuangan Negara DR. Ralfy Pinasang, SH, MH yang menjadi saksi ahli mengatakan penetapan AGT, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang belum terindikasi adanya kerugian negara adalah cacat secara hukum.

“Sebab dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyidik harus benar-benar mengetahui berapa kerugian negara yang disebabkan,” ujarnya.

Karena tambah dia mempidanakan seseorang terutama dalam kasus korupsi, penyidik harus memiliki bukti yang otentik dan sah.

 

Kuasa Hukum AGT Irwan Tanjung SH MH kepada wartawan mengatakan, apa yang dikatakan saksi-saksi harus jujur dan tidak bisa diatur oleh kuasa hukum. “ apa yang dikatakan saksi Haris jujur, apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dan dia ketahui itu yang disampaikan. Begitu juga dengan saksi ahli, harus jujur tidak bisa di stel, dan mengatakan sesuai pengetahuannya.” Kata Tanjung yang didampingi Michael Jacobus.

Lanjutnya, tim kuasa hukum AGT juga akan mendatankan lagi ahli pidana sekaligus ahli tatausaha Negara untuk memperkuat tentang APIP.

“Kami juga akan membawa saksi ahli pidana dan ahli tatausaha Negara untuk memperkuat APIP itu apa, UU 30 tahun 2014 itu konsekuensi hukumnya bagaimana, sehubungan dengan ASN atau pejabat negara.” Tutup Tanjung.

Frankie Son saat diwawancarai mengatakan keterangan saksi dan saksi ahli tersebut, merupakan hak mereka.
“ hari senin giliran kita yang akan membawa saksi.” Jelasnya.

“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Bitung, karena meski persidangan berjalan dengan panas namun tetap berakhir dengan baik,” jelasnya.

Pantauan media ini, Kejaksaan Negeri Bitung sangat tersudut dengan beberapa kesaksian, terlebih mengenai APIP sesuai UU 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.