SUARASULUT.COM,BOLSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang amongondow aselatan (Bolsel) gelar rapat koordinasi (Rakor) teknis sarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon, bersama pimpinan partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. kegiatan tersebut di lakasanakan di Aula kantor KPU Bolsel, Selasa (18/08/2020).

Dalam kegiatan rakor tersebut Eskolano
Kakunsi selaku ketua KPU Bolsel menyampaikan, persaratan pencalonan sudah sesuai dengan aturan PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur ,bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Ada beberapa mekanisme dapat di lakukan partai politik agar dapat mendaftarkan calonya dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun 2020.Misalnya syarat parpol yang memperoleh kursi 20 persen suara atau 25 persen total suara sah bisa mendaftarkan calonya pada Pilkada 2020 ini.

Akan tapi syarat 25 persen ini untuk partai memperoleh kursi di DPRD, ini berbeda dengan Pilkada tahun 2015, dimana partai tidak ada kursi di DPRD bisa juga mencalonkan asal dia memperoleh minimal 25 persen suara sah,” tutur Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi.

Kakunsi juga menyampaikan bahwa 4 sampai dengan 6 September nanti ketika pasangan calon (Paslon) serta paartai pengusung mendaftarkan diri haruslah di lengkapi misalnya seperti SKCK , LKHPN dari KPK , surat keterangan tidak vaild dari Pengadilan Niaga dan lain-lain yang harus di lampirkan pada pendaftaran nanti.
“wajib dilampirkan saat pendaftaran, adalah ijasah yang telah legalisir minimal SMA sederajat,” ungkapnya.

Kadiv Teknis Fijey Bumulo menyampaikan yang KPU undang seluruh bukan hanya dibatasi yang memiliki kursi di DPRD namun tidak memiliki kursi juga di undang, karena mereka berpotensi untuk menjadi partai pendukung, dan adapun hasil koordinasi hari ini kami menyampaikan secara detail syarat administrasi calon dan syarat pencalonan baik ditingkatan partai politik maupun disipakan calon,” tutur Vijey.
“Kami juga mempertegas kepada seluruh pimpinan partai politik terkait Surat Kuasa (SK) kepengurusan partai, melalui keabsahan pengurus pusat definitif. Sebab itu merupakan salah satu syarat terpenting bagi calon di usung maupun didukung oleh partai politik,” tegas Bumulo.(jamal/adv)

