‎Penyidikan PETI Gunung Tagin Mengarah ke Pemilik Lahan, AM Bakal Ditetapkan Tersangka?

KOTAMOBAGU – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus bergulir.

‎Satreskrim Polres Kotamobagu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kini bersiap memanggil pemilik lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

‎Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pemilik lahan berinisial AM merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.

‎Rencana pemanggilan itu menyusul temuan aktivitas pengerukan material emas menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Gunung Tagin.

‎Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional pertambangan ilegal tersebut.

‎Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk operator excavator yang sempat diamankan pada pekan lalu.

‎Pemeriksaan terhadap AM diharapkan dapat membantu penyidik mendalami status lahan, aktivitas pertambangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.

‎Penanganan kasus PETI Gunung Tagin juga merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

‎Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.

‎Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, menegaskan bahwa pihaknya bergerak menindaklanjuti instruksi pimpinan dengan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

‎“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Mahadewa.

‎Penyelidikan masih terus berjalan. Pemanggilan pemilik lahan menjadi salah satu langkah yang disiapkan penyidik untuk mendalami perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. (***)