Tanah Leluhur Dipasangi Plang Larangan, Warga Panang-Benteng Kotabunan Minta Negara Hadir

BOLTIM – Kecemasan kini menyelimuti warga Dusun Lima Panang dan Benteng, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kawasan yang selama ratusan tahun menjadi tempat warga menggantungkan hidup itu kini mulai dipenuhi papan peringatan dan larangan. Tulisan “dilarang menambang” dan “dilarang mengambil bahan galian” terpampang di sejumlah titik.

Bagi masyarakat setempat, larangan tersebut bukan sekadar papan pemberitahuan. Bagi mereka, itu menjadi pertanda bahwa ruang untuk mencari nafkah di tanah yang selama ini diwariskan dari generasi ke generasi semakin sempit.

“Kami tidak mengerti. Tanah ini tempat kami lahir, tumbuh, dan bekerja. Emas di sini sudah kami ambil sejak sebelum ada nama perusahaan apa pun. Bahkan sejak zaman nenek moyang, sebelum datang Belanda, kami sudah mengenalnya,” ujar Suarti Maminto, Kamis (13/8/2026).

Suarti mengaku, masyarakat tidak pernah bermaksud merebut atau membagi-bagi kawasan tersebut. Harapan mereka, aktivitas mencari emas secara tradisional tetap diberi ruang agar warga dapat mempertahankan kehidupan keluarga.

“Tapi sekarang, setelah ada plang larangan itu, seolah kami adalah pencuri di tanah sendiri. Kami tidak boleh lagi mengais rezeki di tempat yang sama dengan tempat kakek dan ayah kami dulu mencari makan untuk keluarga,” ungkapnya.

 

Ratusan Tahun Jadi Sumber Penghidupan

 

Wilayah Panang dan Benteng, yang juga dikenal sebagai kawasan tambang Doup dan Tapaibeken, selama ini dikelola masyarakat secara tradisional.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Dari kawasan itu, warga memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai keluarga.

Namun, kondisi tersebut kini berubah setelah kawasan tersebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA).

Akses masyarakat perlahan mulai dibatasi. Penertiban pompa air, pemasangan plang bertuliskan Tanah Hak Milik, hingga peringatan mengenai larangan aktivitas pertambangan menjadi pemandangan baru bagi warga.

Situasi ini kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.

Warga mempertanyakan bagaimana nasib mereka jika seluruh akses untuk mencari nafkah ditutup, sementara tidak semua masyarakat memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan alternatif.

“Kami tidak menuntut tanah ini dibagi-bagi. Yang kami minta sederhana saja, biarkan kami tetap mengais rezeki seperti yang sudah dilakukan turun-temurun. Jangan diambil semuanya, lalu kami diusir tanpa jalan keluar lain,” kata warga.

 

Warga Pertanyakan Keadilan

 

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: di mana posisi mereka yang telah hidup dan menggantungkan penghasilan di kawasan itu selama puluhan bahkan ratusan tahun?

Warga berharap keberadaan perusahaan dan aturan pertambangan tidak serta-merta menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal.

“Di mana letak keadilan itu? Apakah kami yang sudah ratusan tahun menjaga dan mengelola tempat ini justru harus pergi, sementara yang baru datang langsung diberi segalanya?” tanya warga.

Masyarakat pun berharap pemerintah tidak hanya hadir melalui papan larangan dan penertiban, tetapi juga turun langsung mendengar aspirasi warga serta mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil.

Bagi warga Panang dan Benteng, persoalan ini bukan semata tentang emas. Ini menyangkut dapur keluarga, masa depan anak-anak, serta hubungan panjang masyarakat dengan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

“Kami tidak meminta kekayaan. Cukup berikan kami jalan untuk tetap makan dari tanah yang kami cintai ini,” harap warga.

Kini, masyarakat masih menunggu kehadiran negara untuk memberikan kepastian. Mereka berharap ada solusi yang mampu mempertemukan kepentingan investasi, aturan hukum, dan hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. (***)