Pansus DPRD Sulut Desak Komitmen Anggaran RTRW 2025-2044: Urusan Tambang Rakyat dan Sengketa Lahan Harus Tuntas

Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penting terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044. Rapat yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026) ini mempertemukan panitia khusus (Pansus) DPRD dengan jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut.

 

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta anggota DPRD Cindy Wurangian dan Roy Roring. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

 

DPRD Sentil Program Tanpa Anggaran
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulut tidak sekadar menyusun program formalitas. Ia mendesak adanya komitmen anggaran yang konkret agar regulasi tata ruang ini benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat bawah, terutama terkait lambatnya penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

“Banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” cetus Henry dengan nada tegas.

Politikus vokal ini meminta jaminan langsung dari Sekprov Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana pengurusan 63 blok tambang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Henry mengingatkan, jika regulasi ini sah, daerah akan diuntungkan karena bisa meraup pendapatan 7 persen dari iuran pertambangan rakyat.