Bolmong Tak Mau Lagi Kumuh, Sekda Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Perubahan

BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mulai menabuh genderang serius untuk menuntaskan persoalan kawasan kumuh, dengan mempertemukan lintas sektor dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen strategis RP2KPKPK Tahun 2026, sebuah langkah yang diproyeksikan menjadi peta besar perubahan wajah permukiman masyarakat.

FGD Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, SH., M.Si.

Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kawasan hunian yang lebih layak, sehat, aman, dan berkelanjutan melalui pendekatan yang tidak lagi parsial, melainkan menyentuh berbagai dimensi pembangunan.

Pemkab Bolmong menilai penanganan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan secara fisik semata. Dibutuhkan strategi terpadu yang menyasar lingkungan komunitas, kawasan hingga tingkat kabupaten agar solusi yang lahir benar-benar berdampak jangka panjang.

Dalam arahannya, Sekda Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa keberhasilan program tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan semua pihak.

“Pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri. Pengentasan kawasan kumuh bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan pola kolaborasi empat pilar pembangunan, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sektor swasta, dan masyarakat,” tegas Abdullah.

Juga mengingatkan pentingnya perubahan cara pandang dalam pembangunan kawasan permukiman.

Menurutnya, fokus pembangunan ke depan tidak lagi berhenti pada pembenahan fisik bangunan, melainkan harus bergerak ke penguatan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga para camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow.

Melalui FGD ini, Pemkab Bolmong berharap dokumen RP2KPKPK 2026 dapat menjadi peta jalan yang matang dalam mempercepat penghapusan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.(***)