Louis Carl Scrhamm Sampaikan Hal Ini Usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI

IMG-20260602-WA0076

Sulut, Terkait WTP untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), ini menunjukkan apresiasi dari BKP kepada Pemerintah Provinsi Pemprov Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).

 

Sebagai wakil rakyat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saya sendiri menghargai, mengapresiasi Pemprov Sulut yang kinerjanya baik.

 

Ia juga menambahkan, mengutip perkataan dari Kepala BPK RI ini bagus untuk Sulut.

 

“BPK memberikan catatan tegas dan tenggat waktu ketat bagi Gubernur Sulut beserta jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujarnya kutip Perkataan BPK RI, di ruang kerjanya Kantor DPRD Sulut, Senin (2/6/2026).

 

“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” sambungnya pernyataan resmi BPK.

 

Apalagi dengan adanya WTP dan pemberantasan kemiskinan, serta stunting di wilayah Sulawesi, Sulut yang terbaik.

 

“Semua keberhasilan yang di capai Pemprov Sulut harus dan patut di apresiasi,”ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Scrhamm mengatakan, mudahan-mudahan pelaksanaan pembahasan anggaran kedepannya menjadi triger atau pemicu menjadi lebih baik lagi.

 

“Tetap kita harapkan kedepannya dapat WTP, tetapi tidak ada catatan lagi yang signifikan,”tegasnya.

 

Adapun rekomendasi-rekomendasi dalam waktu 60 hari harus di tuntaskan.

 

“Saya rasa Pemprov Sulut dapat menyelesaikan rekomendasi, karena tidak terlalu banyak,”pungkasnya