KPK Bidik Tata Kelola Tanah di Sulut, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor di Manado

oleh -34 Dilihat

KOTAMOBAGU– Persoalan tanah dan tata ruang kembali jadi sorotan tajam setelah KPK RI menggencarkan langkah pencegahan korupsi lewat rakor besar bersama seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama KPK RI dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dengan fokus utama memperkuat transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan dan pemanfaatan ruang.

Dalam forum itu, tata kelola pertanahan disebut sebagai salah satu titik rawan yang berpotensi memicu praktik korupsi jika tidak dibenahi secara serius. Karena itu, pemerintah bersama KPK mendorong percepatan sistem layanan yang lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis digital.

Selain sebagai langkah pencegahan korupsi, pembenahan sektor pertanahan juga dinilai penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan kepastian investasi.

Pada rakor tersebut, pemerintah memaparkan sembilan paket Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang akan diterapkan di daerah.
Program itu meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan RDTR yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pemerintah juga akan menjalankan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.(***)