Kontroversi Pernyataan Modal, Perumda Air Duasudara Bitung: Murni Soal Legalitas Aset

oleh -199 Dilihat
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara Bitung, Alfred Salindeho (foto istimewa)

BITUNG – Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho, menepis isu negatif terkait penyertaan modal yang tengah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bitung.

Ia menegaskan, tidak pernah ada permintaan dana tunai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam skema penyertaan modal tersebut.

“Perlu saya tegaskan, ini bukan soal PDAM meminta uang tunai ke Pemkot. Tidak. Saya jamin, selama kepemimpinan saya, tidak akan ada permohonan dana tunai sebagai penyertaan modal,” ujar Alfred usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Bitung, Rabu (29/4/2026).

Alfred menilai, narasi yang berkembang di publik terkesan menggiring opini seolah-olah Perumda “ngotot” meminta tambahan anggaran. Padahal, menurutnya, fakta di lapangan tidak demikian.

“Yang mengusulkan perubahan perda itu pihak eksekutif, dalam hal ini bagian ekonomi. Jadi jangan dibalik seolah-olah PDAM yang memaksa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kehadiran pihaknya dalam rapat Pansus DPRD semata untuk memenuhi undangan dan memberikan penjelasan teknis, khususnya terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Kami hadir karena diminta keterangan, bukan untuk melobi agar perda disahkan atau meminta anggaran,” katanya.

Alfred menekankan, substansi utama penyertaan modal yang sedang dibahas bukanlah uang tunai, melainkan pengalihan aset infrastruktur.

“Perda penyertaan modal sebelumnya tahun 2021 senilai Rp30,7 miliar memang sudah ada. Namun, perubahan kali ini lebih pada penyesuaian mekanisme,” jelasnya.

Menurutnya, skema terbaru memungkinkan penyertaan modal dalam bentuk barang atau aset, seperti infrastruktur SPAM yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum.

“Sekarang penyertaan modal tidak harus dalam bentuk uang, tapi bisa berupa aset,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, perubahan regulasi yang mengacu pada ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat mekanisme hibah aset tidak lagi dapat dilakukan seperti sebelumnya.

“Dulu aset bisa dihibahkan, sekarang tidak bisa. Harus melalui skema penyertaan modal. Karena itu, perda menjadi payung hukum yang wajib,” jelas Alfred.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa perda tersebut, Perumda tidak memiliki dasar hukum untuk menerima aset dari pemerintah daerah.

“Kalau perda ini tidak ada, kami juga tidak bisa menerima aset. Jadi ini murni soal tertib administrasi, bukan tambahan uang,” katanya.

Alfred pun mengingatkan agar persepsi publik tidak keliru dalam memahami arah kebijakan tersebut. Ia menegaskan, Perumda justru berupaya meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami fokus meningkatkan dividen untuk daerah. Ada peningkatan dari waktu ke waktu, dan kami terus berupaya lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap, penjelasan ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat.

“Sekali lagi, ini bukan soal meminta dana tunai, melainkan legalitas penyerahan aset agar pelayanan air minum bisa lebih optimal,” pungkasnya. (***)