BOLMONG – Aparat kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi tromol pengolahan emas tradisional di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang menewaskan seorang pekerja.
Sebagai bagian dari proses hukum, tim dari Polres Kotamobagu telah memasang garis polisi (police line) di area tromol yang diduga kuat milik salah satu oknum warga setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus menjaga keutuhan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, membenarkan pemasangan police line tersebut.
“Ya, sudah di-police line status quo,” ujar Waafi saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, penetapan status quo dilakukan guna memastikan kondisi fisik di tempat kejadian perkara (TKP) tetap seperti semula, sehingga mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pemilik tromol yang dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda Desa Mopait berinisial VI alias Vick, telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam mengungkap kronologi serta dugaan unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
Diketahui, kecelakaan kerja itu dialami seorang warga setempat berinisial IP alias Wan (55), pada Minggu (15/2/2026) malam. Korban diduga mengalami luka serius saat berada di lokasi pengolahan emas tradisional tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kotamobagu untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas pengolahan emas tradisional di wilayah Lolayan yang kerap menjadi perhatian, terutama terkait aspek keselamatan kerja dan legalitas usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut. (**)
