Aktivitas PETI di Sungai Totabuan Menggila! LAKI Tantang Ketegasan Kapolres Bolmong

oleh -1184 Dilihat

BOLMONG – Aktivitas penambangan emas ilegal kembali mencuat di bantaran Sungai Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Temuan ini memantik reaksi keras dari Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, yang mendesak Kapolres Bolmong, Lido R Antoro, segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

Menurut Indra, keberadaan tambang ilegal di lokasi tersebut seolah menjadi siklus berulang. Padahal sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan penertiban dan memproses hukum para pelaku hingga melahirkan tersangka dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas serupa kembali berjalan.

Desakan itu diperkuat dengan hasil pantauan langsung Ormas LAKI bersama tim awak media di lokasi. Mereka menemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi siap beroperasi. Selain itu, terlihat pula sejumlah pekerja serta kemah hunian sementara yang diduga digunakan para penambang.

“Data yang kami temukan di lokasi bantaran Sungai Desa Totabuan, terdapat satu unit alat berat yang siap melakukan aktivitas, dan kemah hunian bagi para pekerja,” ungkap Indra.

Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila praktik ilegal yang sama terus berulang di titik yang sama.

“Kalau sebelumnya sudah ada tersangka dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, lantas hari ini muncul lagi kegiatan ilegal yang sama di lokasi yang sama, apakah ini harus dibiarkan?” tegasnya.

Indra menilai, pembiaran terhadap aktivitas ilegal mining tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami minta Kapolres Bolmong tegas, tindak dan hentikan kegiatan penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan tersebut. Jangan biarkan kegiatan ilegal mining berulah lagi dan merusak lingkungan sungai yang telah lama pulih dari bekas-bekas kerusakan akibat pertambangan ilegal,” pintanya.

Penolakan serupa juga ditegaskan Sangadi (Kepala Desa) Totabuan, Sharul Mongilong. Ia menyatakan, pemerintah desa secara tegas menolak segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya.

Menurut Sharul, praktik tersebut berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan, memperparah sedimentasi sungai, serta memicu bencana banjir dan longsor, terutama saat musim penghujan.

“Harapan kami ini harus segera dihentikan dan ditindak tegas. Penegakan hukum jangan pandang bulu, sebelum terjadi bencana yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Sungai Totabuan memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan kebutuhan air untuk lahan pertanian. Selain itu, sungai tersebut berfungsi sebagai pengatur debit air hujan dan penjaga keseimbangan ekosistem.

Lebih jauh, kawasan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Lindung (HL) yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum agar bantaran Sungai Totabuan tidak kembali menjadi korban eksploitasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat Bolmong. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.