Mitigasi Konflik Agraria, Kantor Pertanahan Sangihe Tekankan Urgensi Plotting Bidang Tanah

oleh -807 Dilihat
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau

Sangihe, SuaraSulut.com Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya integrasi data koordinat bidang tanah ke dalam peta pertanahan nasional. Langkah ini disebut sebagai fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan aset serta meminimalisir sengketa di masa depan.

Dalam keterangan resminya, ​Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, mengungkapkan bahwa akurasi pemetaan masih menjadi tantangan dalam administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa penetapan titik koordinat yang presisi (plotting), hak atas tanah warga memiliki celah kerentanan hukum yang tinggi.

​”Plotting bukan sekadar urusan administratif, melainkan perlindungan terhadap hak konstitusional pemilik tanah agar tercatat secara sah dan akurat dalam database negara,” ujar Mukau. Kamis, (18/12/2025)

​Dalam keterangannya, Mukau merinci tiga risiko strategis yang dihadapi pemilik tanah apabila bidang lahannya belum terpetakan secara resmi:
1. Kerentanan Terhadap Sengketa Batas Wilayah
​Secara sosiologis, masyarakat Kepulauan Sangihe masih kerap mengandalkan batas alam atau ingatan kolektif secara turun-medan. Namun, Mukau menyoroti bahwa faktor geografis seperti erosi dan abrasi pantai dapat mengubah lanskap fisik secara permanen. Tanpa adanya koordinat geografis yang tetap, klaim tumpang tindih antar-pemilik lahan menjadi ancaman nyata yang sulit dibuktikan di hadapan hukum.
2. Hambatan dalam Proses Administrasi dan Sertipikasi
​Ketidakjelasan titik koordinat berdampak langsung pada efisiensi layanan pertanahan. Baik dalam permohonan mandiri (sporadik) maupun program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), validitas data fisik adalah syarat mutlak. Ketidaksesuaian data di lapangan dengan peta dasar sering kali mengakibatkan penundaan proses, pemetaan ulang, hingga pembengkakan biaya yang seharusnya dapat dihindari.
3. Implikasi Pelanggaran Tata Ruang dan Kawasan Lindung
​Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki karakteristik wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan lindung, sempadan pantai, dan zona rawan bencana. Tanpa plotting yang akurat, pemilik tanah berisiko memiliki aset yang masuk dalam kawasan terlarang. Hal ini tidak hanya memicu pemblokiran sertipikasi secara sistem, tetapi juga menempatkan bangunan di atasnya pada risiko penertiban oleh otoritas terkait.

​”Tanpa data koordinat yang sah, pemilik tanah akan kehilangan instrumen pembelaan hukum yang kuat jika terjadi gugatan atau klaim di kemudian hari,” tegas Mukau.

​Sebagai langkah preventif, Kantor Pertanahan Sangihe mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melakukan pengukuran dan pemetaan melalui jalur resmi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan yang inklusif dan berkelanjutan di Tanah Tampungang Lawo ini.

(***/Erick Sahabat)

No More Posts Available.

No more pages to load.