Empat Kali Mangkir Dari Pemanggilan JPU, Konglomerat Jimmy Dan Raisa Widjaja Istimewa Di Lembaga Hukum Indonesia

IMG_1084

MANADO- Untuk keempat kalinya saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaja mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan kesaksian dalam  Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN, Senin,(15/12/2025), sehingga persidangan kembali ditunda.

Sebaliknya, empat orang terlapor Iroth Cs selalu patuh setiap persidangan hadir didampingi pengacara Noch Sambouw SH.MH. iroth Cs dilaporkan Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja atas dugaan penyerobotan lahan di desa Sea, kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa. Padahal surat hak milik yang sah masih diuji di PTUN.

Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dari Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja untuk keempat kalinya dan diberikan kesempatan kembali oleh Hakim PN Manado, menjadikan kedua saksi korban menjadi spesial. Dimana sudah empat kali mangkir tapi tidak ada tindakan tegas dari Hakim. Hakim PN Manado memberikan kesempatan kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban di sidang berikutnya yang direncanakan Jumat,19 Desember 2025.

Tanggapan keras pun langsung datang dari Pengacara terdakwa Noch Sambouw SH MH C.M.C. Sambouw mengatakan, saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja bisa dijerat dengan pidana serius.

“Ada indikasi keterangan palsu dari saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja seperti yang tertuang dalam BAP, ketika saksi tidak bisa memberikan kesaksian di Pengadilan, itu membuktikan indikasi tersebut benar. Dan saksi dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” kata Sambouw.

Sidang sebelumnya JPU mendatangkan saksi ahli, saksi ahli hukum Eugenius Paransi. Paransi menyebutkan ketidak hadiran saksi korban di persidangan bisa dipidanakan. Selain itu, Paransi juga menyebutkan jika pengacara terdakwa bisa membuktikan bahwa saksi korban sudah mengetahui dugaan pidana sudah lebih enam tahun baru dilaporkan, kasus tersebut sudah Daluwarsa. Begitu juga dengan asas Ne Bis In Idem, saksi ahli menyebutkan seseorang tidak bisa dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama ketika sudah ada putusan tetap.

(FP)