Pol-PP Boltara Tegas: Tak Ada Alasan Lagi, Hewan Lepas Akan Ditindak ‎

Boltara – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantib) telah lama disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk larangan melepas hewan piaraan berkeliaran. Meski demikian, pelanggaran masih terus ditemukan.

‎Plt. Kasat Pol-PP, Abdul Hais Hasan, menyatakan ,sosialisasi terkait aturan tersebut bukan hal baru. Pemerintah daerah, kecamatan, hingga Sangadi telah menerima turunan regulasi dan berkewajiban menyampaikannya kepada warga.

‎“Perda ini sudah jauh-jauh hari disosialisasikan. Jadi kalau ada yang bilang belum tahu aturan, itu tidak benar. Aturan ini sudah diturunkan ke pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan menjadi tanggung jawab mereka untuk diinformasikan ke masyarakat,” ujar Hasan. Rabu (27/11/2025)

‎Ia menyorot kasus hewan sapi yang berkeliaran hingga memasuki kawasan kantor pemerintahan sebagai bukti sebagian masyarakat masih mengabaikan aturan.

‎“Ini bukan lagi wilayah desa terpencil. Ini Ibu Kota. Tidak bisa lagi ada hewan dilepas begitu saja, apalagi sampai masuk kantor pemerintah. Masyarakat harus tahu, ini sudah Lama kita jalankan aturan trantib,” tegasnya.

‎Hasan menambahkan, Pol-PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun pelanggaran berulang akan berujung pada tindakan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2022.

‎‎“Kami sudah melakukan cara yang humanis. Tapi kalau terus terjadi dan masyarakat tetap membiarkan hewan berkeliaran, maka kami akan menindak sesuai aturan. Kami sudah terima banyak laporan dari masyarakat,” jelasnya.

‎‎Ia mengingatkan ,keberadaan hewan lepas di jalan umum maupun kawasan perkantoran bukan sekadar masalah ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

‎Hasan menutup dengan peringatan tegas kepada pemilik hewan.

‎“Kalau besok masih ditemukan lagi hewan yang dilepas, kami akan keluarkan surat tindakan. Tidak ada alasan lagi,” pungkasnya.(***)