Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar, Tiga Pelaku Diciduk

oleh -1593 Dilihat
Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti BBM jenis solar.

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Kali ini, tiga pria berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana (TP) Migas berupa penimbunan BBM jenis solar, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Raya Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JR (44), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, LT (29), dan MM (29), keduanya warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi DB 8894 AH, 12 jeriken berisi solar masing-masing 25 liter, serta satu lembar terpal warna coklat yang digunakan untuk menutupi muatan BBM ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap modus yang digunakan para pelaku yaitu membeli solar menggunakan mobil dump truck di SPBU Kotabangon dan SPBU Matali, kemudian menimbunnya di salah satu rumah di Kelurahan Tumubui.

Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, solar tersebut diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther menuju wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K M.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, ketiga terduga pelaku telah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Kotamobagu,” ujar IPTU Waafi.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan dan ketelitian anggota Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam pendistribusian BBM,” pungkasnya. (**)