KOTAMOBAGU — Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu yang berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar serta Pertalite di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Menurut Resmol, langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh tim Reskrim di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami dari GMPK Sulut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Kotamobagu, khususnya jajaran Satreskrim yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi. Ini langkah nyata dalam memberantas penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat kecil,” ujar Resmol Maikel, Jumat (10/10/2025).
Resmol menilai, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan bahan bakar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga mendorong agar aparat kepolisian terus melakukan pengawasan secara ketat di lapangan, terutama terhadap SPBU maupun pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
“Langkah-langkah seperti ini harus terus dilakukan. Jangan beri ruang bagi oknum-oknum yang berani bermain dengan BBM subsidi. Kami siap mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan kepentingan rakyat,” tambahnya.
Kasus penimbunan BBM subsidi yang baru-baru ini diungkap Satreskrim Polres Kotamobagu diketahui berawal dari laporan masyarakat. Berkat kesigapan tim di lapangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan terduga pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Resmol berharap, keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi seluruh jajaran kepolisian di Sulawesi Utara agar semakin gencar memberantas segala bentuk praktik penyalahgunaan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
“Ketegasan seperti ini perlu dipertahankan. Karena keadilan dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah tercapai jika praktik curang seperti penimbunan BBM dibiarkan,” tutupnya. (**)
