Manado, Komitmen DPRD Sulawesi Utara untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi perempuan dan anak di Bumi Nyiur Melambai semakin serius.
DPRD Sulut menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (2/11/2026).
Rapat penting ini tidak main-main, DPRD Sulut mengundang 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis untuk duduk bersama menyempurnakan draf Ranperda agar benar-benar komprehensif dan bisa diimplementasikan di lapangan.
Adapun OPD yang hadir yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan krusial mengemuka. Mulai dari penguatan sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan korban yang terintegrasi, hingga pemberdayaan ekonomi bagi perempuan kepala keluarga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum untuk intervensi yang lebih cepat dan terukur.
Sementara dari Dinas Pendidikan menyoroti pentingnya pendidikan ramah anak dan pencegahan perundungan di sekolah, serta Dinas Tenaga Kerja menyoroti perlindungan pekerja perempuan.
Kepala Biro Hukum Setda memastikan dari sisi legal drafting, Ranperda ini tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
DPRD Sulut menargetkan Ranperda ini segera rampung dan disahkan menjadi Perda, sehingga Sulawesi Utara memiliki regulasi yang berpihak dan menjadi provinsi yang benar-benar aman dan berdaya bagi perempuan dan anak.
