BOLMONG – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memasuki tahap lanjutan.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penertiban di lokasi tersebut dengan memasang garis polisi pada dua alat berat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dua unit excavator masing-masing merek Volvo dan Komatsu dipasangi police line saat penertiban berlangsung.
Kedua alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Tagin.
Sumber resmi yang mengetahui penanganan perkara ini mengungkapkan, pemilik lokasi yang ditertibkan berinisial YP alias Yud, warga Desa Bakan.
Tak hanya sampai pada penertiban di lapangan, penanganan kasus tersebut disebut telah memasuki tahap P21, yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Barang bukti alat berat akan segera dibawa ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di Gunung Tagin.
Dengan berkas perkara yang disebut telah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bolmong, khususnya dalam upaya menindak dugaan pelanggaran hukum serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dikutip dari pihak Polda Sulut mengenai detail konstruksi perkara maupun tanggapan dari pihak berinisial YP alias Yud. (***)
