Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penjabat Sangadi Insil, Pastikan Pelayanan Desa Tetap Berjalan

BOLMONG, — Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, S.Tr.T., menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat Sangadi Desa Insil, Kecamatan Passi Timur, kepada Syamsu Mokoginta, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan SK berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Bolaang Mongondow sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Syamsu Mokoginta, dengan NIP 19750813 201001 1 004, secara resmi ditugaskan untuk menjalankan tugas sebagai Penjabat Sangadi Insil berdasarkan keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang ditetapkan di Lolak pada 5 Oktober 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, Penjabat Sangadi bertanggung jawab kepada Bupati Bolaang Mongondow melalui Camat Passi Timur.

Wakil Bupati Dony Lumenta didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Isnaidin Mamonto, S.T.P., serta Kepala Bagian Hukum, Adrian F. Oday, S.H., M.H., dalam prosesi penyerahan keputusan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap Penjabat Sangadi yang baru dapat segera menjalankan tugas, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, serta merangkul seluruh elemen masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain memastikan administrasi pemerintahan berjalan tertib, Penjabat Sangadi diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan merespons kebutuhan warga Desa Insil.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bolaang Mongondow dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif guna mendukung visi Bolmong Juara menuju daerah yang maju dan sejahtera.(***)