‎Laporan RYL terhadap IK alias Cie Isty Berproses, Kuasa Hukum Ariyati Percayakan ke Penyidik

KOTAMOBAGU – Kuasa hukum RYL, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026).
‎
‎Pendampingan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan RYL terhadap IK alias Cie Isty, menyusul dugaan perbuatan yang terjadi melalui media sosial beberapa waktu lalu.
‎
‎Ariyati Ella Panu menegaskan, kehadirannya bersama klien di Polres Kotamobagu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap laporan yang telah diajukan dapat ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Pada hari ini, Senin 19 Oktober 2026, saya sebagai pengacara dari pelapor RYL mendampingi klien kami di Polres Kotamobagu untuk diambil keterangannya di Unit Tipidter,” ujar Ariyati.
‎
‎Ia menyampaikan, pihaknya menghormati seluruh tahapan penanganan perkara dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang.
‎
‎“Prosesnya masih berjalan. Semua kita serahkan kepada penyidik yang memeriksa. Kami berharap laporan kami akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.
‎
‎Ariyati juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Bukti itu, menurut dia, menjadi bagian dari materi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
‎
‎“Kita lihat saja nanti akan seperti apa. Yang pasti, kami punya bukti sesuai dengan apa yang kami laporkan,” tegasnya.
‎
‎Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Kotamobagu.
‎
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang diajukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak selama proses hukum berlangsung. (***)