Kejari Boltara Kembalikan Motor Barang Bukti Narkotika Lewat Layanan LABB KEBUT ‎

BOLTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah melalui layanan Layanan Antar Barang Bukti (LABB KEBUT) Ke Rumah , Selasa (20/10/2026).
‎
‎Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan langsung di Desa Paku Selatan sebagai bagian dari upaya Kejari Boltara memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Boltara, Samuel Naibaho, bersama staf Andre Wahyudi, menyerahkan sepeda motor bernomor polisi DP 2591 PD berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tertanggal 14 September 2026.
‎
‎Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dalam perkara narkotika atas nama terpidana Wahyuddin.
‎
‎Naibaho menjelaskan, layanan LABB KEBUT merupakan salah satu inovasi Kejari Boltara untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai putusan pengadilan.
‎
‎“Layanan LABB KEBUT menjadi salah satu inovasi Kejari Boltara untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerimanya berdasarkan putusan pengadilan,” kata Naibaho.
‎
‎Menurutnya, melalui layanan tersebut, penerima barang bukti tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan karena petugas dapat mengantarkan barang bukti ke lokasi penerima.
‎
‎Ia menambahkan, layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
‎
‎“Pengembalian barang bukti dilakukan setelah adanya dasar hukum berupa putusan pengadilan. Proses ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus pemulihan hak pihak yang berhak atas barang tersebut,” ujarnya.
‎
‎Melalui layanan LABB KEBUT, Kejari Boltara berharap proses pengembalian barang bukti dapat berjalan lebih mudah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)