BOLTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah melalui layanan Layanan Antar Barang Bukti (LABB KEBUT) Ke Rumah , Selasa (20/10/2026).
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan langsung di Desa Paku Selatan sebagai bagian dari upaya Kejari Boltara memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Boltara, Samuel Naibaho, bersama staf Andre Wahyudi, menyerahkan sepeda motor bernomor polisi DP 2591 PD berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tertanggal 14 September 2026.
Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dalam perkara narkotika atas nama terpidana Wahyuddin.
Naibaho menjelaskan, layanan LABB KEBUT merupakan salah satu inovasi Kejari Boltara untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai putusan pengadilan.
“Layanan LABB KEBUT menjadi salah satu inovasi Kejari Boltara untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerimanya berdasarkan putusan pengadilan,” kata Naibaho.
Menurutnya, melalui layanan tersebut, penerima barang bukti tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan karena petugas dapat mengantarkan barang bukti ke lokasi penerima.
Ia menambahkan, layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengembalian barang bukti dilakukan setelah adanya dasar hukum berupa putusan pengadilan. Proses ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus pemulihan hak pihak yang berhak atas barang tersebut,” ujarnya.
Melalui layanan LABB KEBUT, Kejari Boltara berharap proses pengembalian barang bukti dapat berjalan lebih mudah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)