Gubernur Yulius Selvanus Beri 7 Catatan Kritis Minta Ranperda Perempuan dan Anak Sulut Jangan Asal Jadi, Harus Selaras Aturan Pusat

Manado, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menunjukkan ketegasannya dalam mengawal regulasi strategis. Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur secara resmi mengajukan 7 catatan penting dan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Gubernur menegaskan, Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi produk hukum asal jadi. Regulasi ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta menjadi pedoman penyelenggaraan perlindungan yang terarah, efektif, dan bisa dieksekusi di lapangan.

 

Ketujuh catatan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab eksekutif untuk melahirkan Perda yang berkualitas, bukan Perda yang tumpang tindih dan sulit diterapkan.

 

Berikut 7 Catatan Penting Gubernur Yulius Selvanus:

 

1. Harmonisasi dengan Aturan di Atasnya

Gubernur meminta seluruh ketentuan dalam Ranperda harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jangan sampai Perda Sulut bertentangan dengan UU Pusat.

 

2. Penegasan Batas Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Ini menjadi poin krusial. Gubernur menekankan perlunya penegasan yang jelas batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal koordinasi, penanganan awal korban, hingga layanan rujukan lanjutan. Agar tidak saling lempar tanggung jawab.

 

3. Penyelarasan Tugas Perangkat Daerah dan Kelembagaan

Gubernur menyoroti potensi duplikasi fungsi. Ia meminta agar tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan UPTD PPA diselaraskan secara detail untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran.

 

4. Perlindungan Data dan Kerahasiaan Identitas Korban

Ini menjadi perhatian serius. Gubernur mengingatkan bahwa perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prinsip utama yang dikunci dalam pasal, demi melindungi korban dari stigma dan trauma lanjutan.

 

5. Penguatan Standar Layanan dan SDM

Perda tidak akan berarti tanpa SDM yang kompeten. Gubernur mendorong penguatan standar layanan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem rujukan yang terintegrasi, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

 

6. Penyelarasan Pendanaan dengan Kemampuan Daerah

7. Catatan realistis disampaikan terkait anggaran. Ketentuan pendanaan dalam Ranperda harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, agar implementasinya tidak hanya menjadi janji di atas kertas.

 

Terakhir, Gubernur meminta penyempurnaan teknik penyusunan dan kejelasan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari yang bisa menghambat penegakan.

 

Dalam pidatonya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa catatan-catatan tersebut bukan untuk melemahkan semangat Ranperda.

 

“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik,” tegas Gubernur Yulius.

 

Gubernur pun mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut untuk membahas Ranperda ini dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama, bukan dengan semangat saling berhadapan.

 

Ia berharap, jika Perda ini matang dan berkualitas, maka akan menjadi fondasi untuk membangun sistem yang memastikan perempuan memiliki kesempatan luas untuk berdaya dan berpartisipasi dalam pembangunan, serta anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

 

“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat, dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.

 

Rapat paripurna pun menyepakati untuk membahas lebih dalam 7 catatan kritis Gubernur tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif.