Cegah Pengisian Berulang, Tim URC dan Tipidter Polres Kotamobagu Awasi 5 SPBU

KOTAMOBAGU – Pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kota Kotamobagu diperketat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu turun langsung menyisir lima SPBU sekaligus untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
‎
‎Patroli menyeluruh ini menjadi langkah kepolisian mempersempit ruang gerak oknum yang berpotensi memanfaatkan distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Pengawasan difokuskan pada aktivitas penyaluran BBM sekaligus mengingatkan pengendara dan operator SPBU agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
‎
‎Sebelum memulai kegiatan, personel gabungan mengikuti apel pengecekan dan arahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Fadly Ambarak bersama Kanit URC AIPTU Miky Rori.
‎
‎Usai apel, tim bergerak menyambangi SPBU di Kelurahan Kotabangon. Petugas melakukan pemantauan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi untuk memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
‎
‎Pengawasan kemudian diperluas ke empat SPBU lainnya, yakni di Kelurahan Matali, Kelurahan Mongkonai, Desa Moyag, dan Desa Pontodon.
‎
‎Lima SPBU dalam satu rangkaian patroli menjadi sasaran pengawasan, menegaskan keseriusan Polres Kotamobagu dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

‎Petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pengendara dan operator SPBU agar tidak melakukan pengisian berulang-ulang atau bolak-balik yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan BBM.
‎
‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa S., S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan di SPBU akan terus dilakukan secara rutin.
‎
‎“Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan BBM subsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.
‎
‎Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas di SPBU, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar distribusi BBM bersubsidi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
‎
‎Pihaknya mengingatkan pengelola dan operator SPBU untuk menyalurkan BBM sesuai ketentuan. Pengendara juga diminta tidak melakukan pengisian berulang-ulang yang berpotensi melanggar aturan.
‎
‎“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses hukum. Masyarakat jangan ragu lapor ke kami jika melihat praktik mencurigakan,” pungkasnya.
‎
‎Dengan menyisir lima SPBU di wilayah Kotamobagu, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

‎Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik penimbunan, menutup celah penyalahgunaan, dan memastikan BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. (**)