
Manado, Pemerintah Kota Manado melalui Surat Keputusan Wali Kota 800/B.04/BKPSDM/2860/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, serta memperhatikan kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat dan kelancaran aktivitas pelayanan pendidikan, dipandang perlu melakukan penyesuaian sementara terhadap sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan di Kota Manado.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado (Dikbud) Peter Bart Assa, PhD menjelaskan Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi kebutuhan mobilitas selama masa kelangkaan BBM, ” memastikan keberlangsungan pelayanan
pendidikan, pelaksanaan tugas kedinasan, dan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, serta bertanggung jawab.” Ucapnya.
Lanjut Assa Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA)
a. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, baik ASN maupun non-ASN pada satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat, melaksanakan penyesuaian sistem kerja melalui mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA).
b. Pelaksanaan FWA dilakukan melalui mekanisme Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, dengan pengaturan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Pelaksanaan FWA berlaku selama 3 (tiga) hari, mulai Senin, 19 Oktober sampai dengan Rabu, 21 Oktober 2026.
d. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mengatur pembagian tugas, jadwal kerja, koordinasi, dan mekanisme pelaporan agar kegiatan administrasi dan pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.
e. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan WFH wajib tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja yang berlaku, menjaga komunikasi aktif, serta memastikan seluruh tanggung jawab kedinasan dapat diselesaikan secara optimal.
f. Pengaturan kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN pada satuan pendidikan swasta dilaksanakan melalui koordinasi dengan penyelenggara atau yayasan masing-masing.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a. Seluruh peserta didik pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, melaksanakan kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) atau metode pembelajaran jarak jauh lainnya.
b. Kegiatan pembelajaran dari rumah dilaksanakan mulai Senin, 19 Oktober sampai dengan Rabu, 21 Oktober 2026.
c. Kepala satuan pendidikan bersama guru wajib memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara terencana, efektif, dan disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik peserta didik.
d. Pelaksanaan pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai media komunikasi dan platform pembelajaran digital yang tersedia, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan aksesibilitas peserta didik serta orang tua.
e. Bagi peserta didik yang mengalami keterbatasan akses internet atau perangkat digital, satuan pendidikan agar menyediakan alternatif pembelajaran yang memungkinkan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan.
f. Guru diharapkan melaksanakan pembelajaran secara sederhana, bermakna, dan proporsional, tanpa memberikan beban tugas yang berlebihan kepada peserta didik maupun orang tua.
3. Pemberlakuan dan Pengaktifan Kembali Kegiatan Normal
a. Kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui FWA dan pelaksanaan pembelajaran daring sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini berlaku selama 19 sampai dengan 21 Oktober 2026.
b. Seluruh kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara normal di satuan pendidikan masing-masing mulai Kamis, 22 Oktober 2026.
c. Seluruh peserta didik kembali mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (luring) di satuan pendidikan masing-masing mulai Kamis, 22 Oktober 2026.
d. Apabila terdapat perkembangan situasi yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado akan menyampaikan pemberitahuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pengawasan dan Evaluasi
a. Pengawas sekolah dan penilik melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan FWA dan pembelajaran daring pada satuan pendidikan sesuai wilayah binaan masing-masing.
b. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan FWA, keterlaksanaan pembelajaran, kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, serta keberlangsungan pelayanan pendidikan.
c. Setiap kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan ini agar segera dikoordinasikan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.
Kunci Assa sesuai Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (Agung)