Ungkap Sertifikatnya Terseret Utang Rp10 Miliar, Yasti Laporkan NK ke Polda Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Headline Kotamobagu

KOTAMOBAGU — Yasti Soepredjo Mokoagow membeberkan kronologi pinjaman Rp10 miliar yang menyeret namanya bersama Nayodo Kurniawan (NK) dan Sandi Sumendap.

Ia mengaku tidak pernah menyetujui sertifikat tanah dan bangunan miliknya dijadikan jaminan pinjaman.

Yasti bahkan menyatakan telah melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggunaan sertifikat tersebut.

Dalam keterangannya, Yasti membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan Nayodo meminjam uang untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu.

Ia juga menegaskan tidak pernah berjanji menanggung pinjaman tersebut.

Menurut Yasti, persoalan ini bermula pada November 2024. Pada 21 November, Nayodo bersama istrinya datang ke rumah Yasti bersama Benny Ramdhani dan istrinya.

Mereka disebut hendak meminjam uang untuk kebutuhan pencalonan kepala daerah. Namun, Yasti mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.

Lima hari berselang, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali. Kali ini, ia disebut meminta sertifikat tanah milik Yasti untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.

Yasti mengaku menyerahkan sertifikat itu karena mengira Sandi berminat membeli aset tersebut. Ia menyatakan telah meminta agar dokumen itu dikembalikan setelah selesai diperlihatkan.

Namun, Yasti mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian pinjaman Rp10 miliar yang mencantumkan Nayodo sebagai peminjam dan Sandi sebagai pemberi pinjaman. Ia juga membantah menerima uang ataupun mengetahui penggunaan dana tersebut.

Yasti menyebut baru mengetahui sertifikatnya diduga dijadikan jaminan pada April 2025, ketika Nayodo dan Sandi datang menemuinya. Ia turut menyoroti perjanjian pinjaman yang, menurut keterangannya, tidak memuat tanda tangannya.

Persoalan itu, kata Yasti, berlanjut ketika Nayodo menemuinya di kantor DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, Nayodo disebut meminta bantuan untuk menutup pinjaman Rp10 miliar dengan janji mengembalikan uang secara bulanan.

Yasti juga mengklaim permintaan serupa disampaikan Nayodo kepada saudaranya, Alid, di Kelurahan Gogagoman. Pertemuan itu, menurut Yasti, disaksikan Iwan Paputungan.

Ia mengaku kecewa karena merasa selama ini telah memberikan dukungan kepada Nayodo, baik dalam urusan pribadi, usaha, maupun politik.

Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, Yasti menduga ada pihak yang memanfaatkan persoalan tersebut untuk menyerangnya secara politik. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Nayodo Kurniawan dan keterangan resmi Polda Sulawesi Utara terkait laporan tersebut belum diperoleh. Klaim yang disampaikan Yasti masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (***)