Manado, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai Toni Supit terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Pembahasan final bersama Kepala DPMPTSP Sulut, Ir. Hermina Korompis, digelar untuk mematangkan draf sebelum dikirim ke Kemenkumham untuk evaluasi akhir, Selasa (13/10/2026).
Dalam pembahasan, ada sejumlah perubahan signifikan. Mengacu masukan BKPM dan PP Nomor 28 Tahun 2025, draf Raperda kini menambahkan definisi perizinan non-berusaha dan mengubah istilah investor menjadi “pelaku usaha” agar cakupannya lebih luas.
Poin progresif lainnya, Pemprov Sulut wajib menyediakan layanan berbantuan dan layanan mobile (jemput bola) bagi wilayah kepulauan atau pelosok yang kesulitan akses internet.
Raperda ini juga mengatur layanan khusus bagi kelompok rentan, lansia, dan penyandang disabilitas agar proses perizinan lebih inklusif.
Untuk mekanisme insentif dan kemudahan investasi akan diatur melalui Keputusan Gubernur, sementara pasal teknis soal TKA dipindah ke bagian penjelasan agar tidak tabrakan dengan aturan pusat.
Pansus optimistis Raperda ini segera paripurna dan menjadi Perda untuk memperkuat iklim investasi dan mempermudah pelayanan perizinan di Sulut.
