BOLTIM – Pascainsiden yang menyebabkan dua warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga tertimbun material buangan di kawasan eks PT Panorama, Polres Boltim bergerak mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi atau police line.
Langkah tegas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim ini dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mencegah masyarakat kembali memasuki area yang masih berstatus quo atau belum dapat digunakan untuk aktivitas pengambilan material.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, membenarkan pemasangan garis polisi tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
“TKP sudah kita police line pascakejadian,” tegas Kapolres.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang selama ini mengambil material buangan di kawasan tersebut, agar tidak lagi memasuki lokasi sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pembatasan aktivitas di lokasi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung proses penanganan pascakejadian.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga yang selama ini beraktivitas mengambil material di kawasan eks PT Panorama, agar tidak lagi memasuki lokasi. Saat ini tempat kejadian sudah dipasangi garis polisi dan status lahannya masih quo. Mohon patuhi imbauan ini, jangan mengambil risiko yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait,” imbau Kapolres.
Danyon B Brimob Jelaskan Dasar Penugasan Personel
Di tengah penanganan insiden tersebut, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Utara, Kompol I Wayan Wimantara, S.Sos., M.M., turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di kawasan eks PT Panorama, Desa Lanut.
Wimantara menjelaskan, penugasan personel Brimob didasarkan pada surat perintah tugas yang diterbitkan menyusul permohonan bantuan pengamanan dari KUD Nomontang.
Permohonan tersebut ditandatangani Ketua KUD Nomontang, Marlon Lomboan, pada 4 Oktober 2026. Surat itu merujuk pada permintaan bantuan pengamanan dari anggota KUD Nomontang, Ferny Tampomuri/Haris Limena, tertanggal 24 September 2026.
Dalam surat rekomendasinya, KUD Nomontang menyebut sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam jenis emas dengan luas wilayah 215,1 hektare di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan bagi personel yang melaksanakan pengamanan. Di antaranya, wajib melapor dan menyerahkan fotokopi surat perintah tugas sebelum menjalankan tugas di lapangan.
Personel juga diminta mengamankan lokasi yang dimohonkan, melakukan pengamanan di wilayah IUP KUD Nomontang, serta berkoordinasi dengan pengurus koperasi terkait pelaksanaan tugas.
Selain itu, surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa personel Brimob diharapkan mendukung dan mengamankan program kerja KUD Nomontang. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan permohonan pengamanan menjadi tanggung jawab pihak pemohon sesuai ketentuan dalam surat tersebut.
Hasil Rapat Tegaskan Pembatasan Aktivitas Pengambilan Material
Persoalan aktivitas masyarakat mengambil material buangan atau waste dump di kawasan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan antara pihak KUD Nomontang, pihak Apolo/Panorama, Pemerintah Desa Lanut, dan unsur terkait pada Rabu, 30 September 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri Ferny Tampomuri dari pihak Apolo, Ketua KUD Nomontang Marlon Lomboan, Sangadi Desa Lanut Esra Rumengan, serta Ketua BPD Yantje Moningkey.
Dalam hasil rapat, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur aktivitas pengambilan material oleh masyarakat di area yang telah ditentukan.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa pemberian waste dump kepada masyarakat Desa Lanut merupakan kebijakan sukarela, bukan kewajiban pihak koperasi maupun Apolo. Pihak terkait juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan, pertengkaran, perkelahian, maupun kerusuhan yang terjadi di lokasi aktivitas yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut juga memuat larangan bagi masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk memasuki area kerja koperasi atau Apolo. Masyarakat tidak diperkenankan memaksa pihak pengelola agar selalu menyediakan material buangan.
Selain itu, pengambilan waste dump disebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Lanut. Warga yang berada di lokasi juga diwajibkan menjauh ketika truk membongkar atau menyuplai material ke tempat yang telah ditentukan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak koperasi atau Apolo menyatakan dapat menghentikan suplai material apabila ketentuan yang telah disepakati dilanggar. Kebijakan itu diberikan untuk jangka waktu empat bulan, dengan evaluasi lebih lanjut.
Pemerintah Desa Lanut dalam kesimpulan rapat menyatakan menerima sejumlah persyaratan tersebut dan akan mengatur regulasi serta teknis pelaksanaan aktivitas masyarakat di lokasi.
Keselamatan Warga Jadi Perhatian
Dalam dokumen hasil rapat itu, pihak pengelola, KUD Nomontang, dan pemerintah desa memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing terkait aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Namun, insiden yang terjadi dan berujung pada pemasangan garis polisi menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap pembatasan aktivitas di area yang berisiko.
Untuk saat ini, masyarakat diminta tidak memasuki kawasan yang telah dipasangi police line maupun melakukan pengambilan material sampai ada kejelasan dan izin dari pihak berwenang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah risiko kecelakaan lanjutan sekaligus memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.
Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, terlebih setelah adanya insiden yang menimpa dua warga di kawasan eks Panorama Lanut. (***)

