MANADO – Polda Sulawesi Utara menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu berinisial NK alias Nayodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sandy Sumendap melalui laporan polisi bernomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang diberitakan Poskomanado.co.id pada Jumat, 9 Oktober 2026, perkara ini bermula pada November 2024, ketika tahapan Pemilihan Wali Kota Kotamobagu sedang berlangsung.
Saat itu, Nayodo yang maju sebagai calon wali kota diduga mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam uang guna membiayai kebutuhan logistik politik.
Dalam upaya meyakinkan pemberi pinjaman, Nayodo disebut membawa nama anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai penjamin.
Ia juga diduga menyerahkan sertifikat hak milik tanah atas nama Yasti sebagai jaminan.
Sandy kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp10 miliar.
Namun, berdasarkan keterangan sumber yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, dana itu disebut belum dikembalikan meskipun tenggat pembayaran pada Desember 2024 telah berlalu.
Persoalan tersebut juga disebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Pemberitaan itu menyebut adanya surat tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto, berkaitan dengan tanggung jawab atas utang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, melalui Kasubdit I Kamneg Kompol Laurens Haselo, membenarkan penetapan tersangka terhadap NK.
Menurut Laurens, penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, disertai penetapan tersangka.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tak bersalah. (***)
