Manado, Persoalan batas lahan dan keberadaan talud di sekitar Museum Daerah Sulawesi Utara mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).
RDP tersebut digelar menindaklanjuti aspirasi Meity Panani, SH, warga yang tinggal di sekitar Museum Daerah Sulut, Jalan W.R. Supratman Nomor 72, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Museum yang berada tepat di depan SMP Negeri 1 Manado itu merupakan salah satu tempat penyimpanan sejarah dan kebudayaan Sulawesi Utara. Namun, di balik fungsi tersebut, muncul persoalan terkait penggunaan lahan dan kondisi talud yang berbatasan langsung dengan rumah warga.
Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi IV Vonny Paat, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan, serta perwakilan Dinas PUPR, Meity memaparkan persoalan yang dialaminya.
Meity mengklaim sebagian halaman rumahnya telah digunakan untuk pembangunan talud Museum Daerah sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau mau dilihat, rumah saya ini memiliki halaman satu meter empat puluh senti, kemudian diambil oleh museum sejak dahulu,” ujar Meity sembari memperlihatkan kondisi rumah dan talud melalui layar presentasi di Ruangan Komisi III DPRD Sulut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos kemudian menanyakan apakah talud tersebut berdiri di atas tanah milik Meity.
“Iya,” jawab Meity.
“Talud yang dibuat oleh museum itu di tanah saya,” tegasnya.
Menurut Meity, talud tersebut telah berada di lokasi selama kurang lebih 40 tahun. Ia mengaku khawatir kondisi talud yang mulai mengalami kerusakan dapat membahayakan rumahnya.
Meity bahkan menyampaikan bahwa dirinya berupaya mencari pinjaman dana dari bank untuk melakukan pengecoran terhadap tiang-tiang penyangga talud.
“Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank untuk melakukan pengecoran 30/40 tiangnya, guna menopang talud yang ada agar tidak roboh di rumah saya,” tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan status kepemilikan dan batas lahan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani aset daerah.
Menurut Fransiskus, RDP tersebut baru mendengarkan keterangan dari satu pihak sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami akan bertanya ke aset terkait status tanah ini. Hari ini kita hanya mendengar keterangan dari ibu secara sepihak. Mungkin ada catatan kita di aset. Kami akan melakukan konfirmasi,” kata Fransiskus.
