‎25 Blok WPR Sudah Ditetapkan, Mengapa Penambang Boltim Masih Dihantui Penertiban?

BOLTIM — Harapan baru sempat muncul di kalangan penambang rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) setelah pemerintah menetapkan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

‎Penetapan tersebut dinilai menjadi langkah penting menuju penataan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

‎Namun, di balik harapan itu, masih tersisa pertanyaan besar yang hingga kini dinanti jawabannya: kapan kepastian ruang tambang dan legalitas bagi masyarakat benar-benar hadir di lapangan?

‎Sebab, penetapan WPR tidak otomatis membuat seluruh aktivitas pertambangan rakyat menjadi legal. Masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai titik dan batas kawasan WPR, regulasi pelaksanaan, hingga mekanisme memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel.

‎Menurut Resmol, penetapan 25 blok WPR seharusnya menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan justru menambah ruang ketidakpastian.

‎“Penetapan 25 blok WPR tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keputusan tersebut segera diterjemahkan menjadi kepastian di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik, batas dan mekanisme legalitasnya,” ujar Resmol.

‎Ia menilai, pemerintah perlu memastikan proses penataan berjalan secara beriringan. Di satu sisi, masyarakat harus menaati ketentuan hukum, keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyediakan jalur legal yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.

‎“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta menaati aturan, tetapi pada saat yang sama belum mendapatkan kepastian mengenai ruang pertambangan rakyat dan bagaimana prosedur untuk memperoleh IPR,” katanya.

‎Resmol menambahkan, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam penataan pertambangan rakyat.

‎“Kalau WPR sudah ditetapkan, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang konkret. Mulai dari kejelasan titik dan batas kawasan, petunjuk teknis, sampai mekanisme IPR. Dengan begitu, penataan tidak hanya berbicara soal penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

‎

‎WPR Ada, Tapi Titiknya Ditunggu

‎Desakan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang.

‎Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewenangannya sesuai regulasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.

‎Hendra mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan dan kepastian titik WPR di lapangan.

‎Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika aktivitas pertambangan harus ditertibkan. Pemerintah juga perlu hadir memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.

‎“Kalau masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, pertanyaannya sederhana, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut?” ujar Hendra.

‎Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak aturan. Justru, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, aman dan bertanggung jawab.

‎“Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan,” tegasnya.

‎

‎25 Blok WPR Jangan Berhenti di Atas Peta

‎Hendra berharap penetapan 25 blok WPR tidak berhenti sebatas keputusan administratif, tetapi segera diterjemahkan menjadi kepastian yang dapat diketahui masyarakat di lapangan.

‎Kejelasan titik dan batas WPR dinilai penting agar masyarakat mengetahui wilayah yang dapat menjadi ruang pertambangan rakyat sekaligus memahami mekanisme untuk memperoleh IPR.

‎Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat juga dinilai akan lebih mudah dibina dan diawasi, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

‎“Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab,” katanya.

‎Hendra juga menyebut APRI Boltim telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk mendorong adanya kejelasan dan kepastian bagi masyarakat penambang di Boltim.

‎Di sisi lain, Hendra mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan.

‎“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Kabupaten Boltim,” pungkasnya.

‎Persoalan pertambangan rakyat di Boltim kini berada pada fase penting. Penetapan 25 blok WPR telah membuka harapan baru, tetapi masyarakat masih menunggu bagaimana keputusan tersebut diterapkan secara konkret di lapangan dan bagaimana akses menuju legalitas IPR dapat dilakukan.

‎Jika penataan pertambangan rakyat memang menjadi tujuan, masyarakat berharap prosesnya tidak berhenti pada penertiban. Harapan mereka adalah adanya kepastian hukum, legalitas, pembinaan, keselamatan kerja serta perlindungan terhadap penghidupan masyarakat.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan WPR dan mekanisme IPR tersebut. (***)