KOTAMOBAGU – Keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial RR di sebuah perumahan di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menjadi perhatian aparat, Selasa (29/9/2026).
Informasi mengenai keberadaan RR sebelumnya diterima Polsek Kotamobagu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu untuk melakukan pengecekan terhadap WNA tersebut.
Petugas Imigrasi langsung turun ke lokasi dan membawa RR ke Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap WNA asal Malaysia tersebut.
“Kita langsung turun pengecekan lapangan, dan kita bawa ke kantor,” ujar Ferdinan.
Menurutnya, RR dibawa ke kantor Imigrasi untuk mendalami keberadaan serta status izin tinggalnya selama berada di wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya persoalan pada izin tinggal RR.
“Kita cek izin tinggalnya, ternyata sudah melampaui batas atau overstay,” ungkap Ferdinan.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap RR masih berlangsung. Pihak Imigrasi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.
“Jika dalam proses pemeriksaan terdapat adanya pelanggaran, kita ambil tindakan administrasi. Sementara RR masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam kesehariannya RR diduga melakukan aktivitas pengolahan material yang mengandung emas di wilayah Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Namun, terkait aktivitas tersebut, pihak berwenang masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran lain di luar persoalan izin tinggal.
Pemeriksaan terhadap RR dilakukan untuk memastikan status keimigrasian serta aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia. (***)
