‎Breaking! Poopo–Upai Berdamai, Polres Kotamobagu Tegaskan Larangan Sajam dan Aksi Balas Dendam

KOTAMOBAGU – Potensi konflik antara warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, mendapat perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah.

‎Langkah cepat pun ditempuh melalui Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Warga yang digelar di Kantor Sangadi Desa Sia’, Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin (28/9/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah agar persoalan antarwarga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., diwakili Wakapolres KOMPOL Romel J. A. Pontoh, S.I.P., M.A.P., hadir langsung dalam forum lintas sektoral tersebut.

‎Rapat dipimpin Asisten I Sekda Kota Kotamobagu Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., bersama Asisten I Sekda Kabupaten Bolmong Deker Rompas, S.E., M.M.

‎Pertemuan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, jajaran Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM, camat, lurah, sangadi, hingga tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dari kedua wilayah.

‎Di tengah potensi ketegangan yang ada, Wakapolres Kotamobagu KOMPOL Romel menyampaikan imbauan kamtibmas sekaligus penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

‎Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani Polres Kotamobagu secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi balasan yang justru berpotensi memperkeruh situasi.

‎Warga juga diimbau menahan diri dari tindakan provokasi, termasuk menyebarkan informasi yang dapat memicu emosi dan memperbesar konflik melalui media sosial.

‎“Jangan main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” menjadi salah satu penekanan dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.

‎Polres Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aksi saling balas yang dapat memperpanjang persoalan dan menyeret lebih banyak warga.

‎Hasil penting dari rapat koordinasi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Kesepakatan Damai Bersama oleh seluruh perwakilan pihak yang sebelumnya terlibat dalam pertikaian.

‎Dalam kesepakatan itu, para pihak menyatakan komitmen untuk menghentikan seluruh bentuk kekerasan.

‎Selain itu, disepakati larangan membawa senjata tajam maupun senjata angin, serta menyerahkan sepenuhnya setiap persoalan hukum kepada pihak Kepolisian.

‎Pengawasan terhadap aktivitas anak muda di masing-masing wilayah juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama guna mencegah munculnya kembali gesekan.

‎Pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan para tokoh masyarakat turut menyepakati pembentukan jalur komunikasi cepat lintas wilayah.

‎Jalur tersebut diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi apabila muncul persoalan di lapangan, sehingga potensi gesekan dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

‎Sebagai langkah lanjutan, jajaran Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303/BM akan meningkatkan intensitas patroli preventif skala besar.

‎Patroli akan lebih difokuskan pada jam-jam rawan, khususnya malam hari, serta sejumlah titik yang disinyalir kerap menjadi lokasi berkumpulnya kelompok pemuda.

‎Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus memastikan kesepakatan damai yang telah dicapai benar-benar dijalankan seluruh pihak.

‎Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah perbatasan Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.

‎Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Seluruh proses rapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

‎Penanganan konflik ini menjadi penegasan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, sementara perdamaian, persaudaraan, dan kepentingan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga di tanah Totabuan. (***)