KOTAMOBAGU – Potensi konflik antara warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, mendapat perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Langkah cepat pun ditempuh melalui Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Warga yang digelar di Kantor Sangadi Desa Sia’, Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah agar persoalan antarwarga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., diwakili Wakapolres KOMPOL Romel J. A. Pontoh, S.I.P., M.A.P., hadir langsung dalam forum lintas sektoral tersebut.
Rapat dipimpin Asisten I Sekda Kota Kotamobagu Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., bersama Asisten I Sekda Kabupaten Bolmong Deker Rompas, S.E., M.M.
Pertemuan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, jajaran Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM, camat, lurah, sangadi, hingga tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dari kedua wilayah.
Di tengah potensi ketegangan yang ada, Wakapolres Kotamobagu KOMPOL Romel menyampaikan imbauan kamtibmas sekaligus penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani Polres Kotamobagu secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi balasan yang justru berpotensi memperkeruh situasi.
Warga juga diimbau menahan diri dari tindakan provokasi, termasuk menyebarkan informasi yang dapat memicu emosi dan memperbesar konflik melalui media sosial.
“Jangan main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” menjadi salah satu penekanan dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Polres Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aksi saling balas yang dapat memperpanjang persoalan dan menyeret lebih banyak warga.
Hasil penting dari rapat koordinasi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Kesepakatan Damai Bersama oleh seluruh perwakilan pihak yang sebelumnya terlibat dalam pertikaian.
Dalam kesepakatan itu, para pihak menyatakan komitmen untuk menghentikan seluruh bentuk kekerasan.
Selain itu, disepakati larangan membawa senjata tajam maupun senjata angin, serta menyerahkan sepenuhnya setiap persoalan hukum kepada pihak Kepolisian.
Pengawasan terhadap aktivitas anak muda di masing-masing wilayah juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama guna mencegah munculnya kembali gesekan.
Pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan para tokoh masyarakat turut menyepakati pembentukan jalur komunikasi cepat lintas wilayah.
Jalur tersebut diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi apabila muncul persoalan di lapangan, sehingga potensi gesekan dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Sebagai langkah lanjutan, jajaran Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303/BM akan meningkatkan intensitas patroli preventif skala besar.
Patroli akan lebih difokuskan pada jam-jam rawan, khususnya malam hari, serta sejumlah titik yang disinyalir kerap menjadi lokasi berkumpulnya kelompok pemuda.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus memastikan kesepakatan damai yang telah dicapai benar-benar dijalankan seluruh pihak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah perbatasan Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Seluruh proses rapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Penanganan konflik ini menjadi penegasan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, sementara perdamaian, persaudaraan, dan kepentingan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga di tanah Totabuan. (***)

