KOTAMOBAGU – Gerak cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dalam menangani laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K, Tim URC berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus KDRT di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Terduga pelaku berinisial YP alias Yoga (29), seorang penambang yang diketahui merupakan warga Desa Tanoyan Selatan.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/VIII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT serta Surat Perintah Membawa Nomor: SP.Bawah/402.b/IX/Res.1.6./2026.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Mahadewa menjelaskan, Tim URC bergerak setelah menerima perintah untuk menindaklanjuti perkara KDRT yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket terkait keberadaan terduga. Dari informasi yang didapat, terduga berada di Desa Tanoyan Selatan,” ujar AKP Mahadewa Bayu.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi.
Hasilnya, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, YP alias Yoga berhasil diamankan di Desa Tanoyan Selatan.
Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Terduga selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,” jelas Mahadewa.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotamobagu untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (***)

