Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polisi

BITUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SP (48), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

SP diamankan pada Kamis (24/9/2026) dini hari, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di salah satu rumah makan di Kelurahan Girian Atas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan pengecekan di lokasi, mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SP. Polisi selanjutnya mengamankannya di wilayah Girian Atas dan membawanya ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban berada di sebuah rumah makan. Terduga pelaku diduga mengikuti korban ketika hendak menuju kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban kemudian melakukan perlawanan dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Kepolisian.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang mengancam keselamatan anak,” katanya.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban di media sosial. Hal tersebut untuk menjaga privasi, keamanan dan kondisi psikologis korban serta keluarganya.

Saat ini, SP masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bitung. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)