DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian dan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memulai tahapan krusial penyusunan anggaran daerah tahun depan.

Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (21/9/2026), DPRD mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027.

 

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua.

Sementara dari pihak eksekutif, Gubernur Sulut Yulius Selvanus hadir langsung menyampaikan penjelasan, didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Dalam penjelasannya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa Ranperda APBD 2027 bukan sekadar dokumen angka, melainkan manifestasi hukum dan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 14 Agustus 2026 lalu.

 

“Ranperda ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan delapan prioritas pembangunan daerah dan pemenuhan layanan dasar masyarakat,” kata jenderal bintang dua yang akrab disapa YSK ini.

YSK menjelaskan, delapan prioritas pembangunan tersebut tetap berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, kesehatan gratis, pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, serta peningkatan investasi dan ekonomi kerakyatan.

 

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Gubernur YSK memaparkan secara rinci postur APBD 2027.

Berikut rinciannya:

1. Pendapatan Daerah: Rp 3,242 Triliun

2. Belanja Daerah: Rp 3,043 Triliun

3. Penerimaan Pembiayaan: Rp 41,23 Miliar

4. Pengeluaran Pembiayaan: Rp 240,62 Miliar

 

Gubernur YSK menjelaskan, dengan postur tersebut, APBD Sulut 2027 diproyeksikan masih mengalami surplus sebelum pembiayaan, yang akan digunakan untuk menutup pengeluaran pembiayaan seperti pembayaran cicilan utang dan penyertaan modal.

Menurut Gubernur YSK, postur APBD yang disampaikan saat ini masih bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian.

Hal ini dikarenakan komponen Dana TKD (Transfer ke Daerah) dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum ditetapkan secara definitif oleh pemerintah pusat melalui APBN 2027.

 

“Postur APBD 2027 dapat disesuaikan pada tahap pembahasan antara DPRD dan TAPD,” kata YSK.

Artinya, angka pendapatan bisa saja bertambah ketika alokasi TKD dari pusat sudah turun, sehingga belanja untuk masyarakat juga bisa ditingkatkan.

 

Dalam penutup penjelasannya, Gubernur YSK menegaskan komitmennya. Di tengah keterbatasan fiskal yang dialami hampir semua daerah di Indonesia, Pemprov Sulut tetap berorientasi penuh pada pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan rakyat.

 

Ia tidak ingin APBD hanya habis untuk belanja rutin birokrasi, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Nyiur Melambai.

 

“Kita mendorong penguatan kemandirian fiskal lewat akselerasi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas YSK.

Penguatan PAD akan dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah, serta mendorong BUMD untuk lebih produktif dan inovatif tanpa membebani rakyat.

 

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Kelima Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyetujui Ranperda APBD T.A. 2027 untuk di bahasa pada tahapan selanjutanya dengan beberapa catatan di serahkan langsung kepada Gubernur Sulut, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD Sulut.