BOLTIM — Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo secara resmi telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat penambang tradisional yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kotabunan.
Bupati Oskar Manoppo menegaskan, usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.
“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” jelas Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Konsep yang didorong Pemkab Boltim tersebut salah satunya melalui gagasan kemitraan atau sistem plasma pertambangan, yakni penciutan sebagian wilayah konsesi perusahaan untuk kemudian dapat diarahkan menjadi ruang kelola masyarakat melalui skema yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam skema yang diusulkan, wilayah hasil penciutan dapat diperjuangkan untuk menjadi kawasan yang memungkinkan masyarakat lokal mendapatkan ruang usaha pertambangan secara legal, termasuk melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan sesuai regulasi.
Konsep tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk menjembatani kepentingan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Selain membuka peluang legalisasi aktivitas pertambangan masyarakat, pola kemitraan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan warga lingkar tambang, sekaligus memperkuat aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan praktik pertambangan yang baik.
Pasalnya, sejumlah lokasi pertambangan di Kotabunan seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai wilayah aktivitas masyarakat penambang tradisional.
Keberadaan masyarakat tersebut bahkan telah berlangsung jauh sebelum hadirnya WIUP PT ASA.
Karena itu, usulan penciutan WIUP menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang berharap tetap memiliki ruang untuk melanjutkan mata pencaharian mereka melalui mekanisme yang legal dan tertata.
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik informasi mengenai langkah Pemkab Boltim tersebut.
Menurutnya, jika usulan penciutan WIUP PT ASA mendapat persetujuan, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu berpeluang tetap memiliki sumber penghidupan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.
Ia berharap, apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, wilayah yang diciutkan benar-benar dapat memberikan ruang kelola bagi masyarakat penambang tradisional.
Arsad menyebut sejumlah lokasi yang selama ini dikelola masyarakat, di antaranya Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang.
“Kami berharap kalau usulan penciutan itu disetujui, salah satu dari lokasi yang selama ini dikelola masyarakat dapat menjadi bagian dari wilayah yang bisa dikelola masyarakat penambang tradisional melalui mekanisme yang legal,” harapnya.
Bagi masyarakat Kotabunan, langkah Pemkab Boltim tersebut bukan sekadar persoalan luasan wilayah pertambangan.
Lebih jauh, kebijakan itu menyangkut masa depan mata pencaharian masyarakat di lingkar tambang, sekaligus upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kini, keputusan terkait usulan penciutan WIUP PT ASA berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Masyarakat pun berharap usulan tersebut mendapat perhatian serius dan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan kehidupan penambang tradisional di Kotabunan. (***)
