KOTAMOBAGU – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Kota Kotamobagu mulai terungkap.
Pengawasan langsung yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian di SPBU 74.957.07 Kotamobagu menemukan indikasi penyaluran Biosolar kepada kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan tersebut langsung mendapat respons dari Pertamina. Pihak SPBU diberikan sanksi pembinaan dan diminta melakukan langkah tegas terhadap personel yang teridentifikasi terlibat, mulai dari pembinaan hingga proses pemutusan hubungan kerja (PHK), baik terhadap operator maupun pengawas.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Kami bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan aparat kepolisian melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyaluran Biosolar berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kepada kendaraan. Atas temuan tersebut, kami langsung melakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Lilik.
Namun, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pihak operator SPBU.
Pertamina juga menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan pengisian BBM subsidi. Kendaraan yang teridentifikasi terkait dengan temuan tersebut dikenai pemblokiran nomor polisi sehingga tidak dapat kembali melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.
Lebih jauh, Pertamina kini membuka kembali rekam jejak transaksi pengisian Biosolar di SPBU tersebut.
“Kami tidak hanya menindaklanjuti temuan pada saat pengawasan berlangsung, tetapi juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap transaksi dan rekaman CCTV beberapa hari sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat pola atau aktivitas lain yang perlu kami tindak lanjuti,” ungkap Lilik.
Artinya, persoalan ini masih terus bergulir.
Pertamina masih melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dan aktivitas pengisian Biosolar pada hari-hari sebelumnya. Jika dalam penelusuran tersebut ditemukan indikasi pelanggaran lainnya, tindakan lanjutan tidak menutup kemungkinan kembali dijatuhkan.
Langkah ini menjadi perhatian serius di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengawasan di SPBU 74.957.07 Kotamobagu pun menjadi sinyal bahwa distribusi Biosolar subsidi tidak hanya diawasi di lapangan, tetapi juga dapat ditelusuri melalui transaksi, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang diduga terlibat.
Dengan proses penelusuran yang masih berjalan, publik kini menunggu sejauh mana temuan tersebut akan berkembang dan apakah akan ditemukan dugaan pelanggaran lain dalam penyaluran Biosolar di Kota Kotamobagu. (***)

