‎Residivis Curanmor Dibekuk Tim URC Polres Kotamobagu di Bolsel, Motor dan HP Hasil Kejahatan Disita

KOTAMOBAGU – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya berinisial RM alias Iki (24) akhirnya terhenti.

‎Pria asal Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, tersebut berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

‎Penangkapan terhadap RM dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.

‎RM diamankan setelah Tim URC Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana curanmor dan pencurian yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

‎Kasus tersebut tercatat dalam LP/B/443/VIII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

‎Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, RM diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian. Setelah beraksi di wilayah Kotamobagu, terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri ke wilayah Bolsel.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah korban. Setelah berada di dalam, RM diduga mengambil kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban.

‎Dengan kunci yang telah dikuasai, terduga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri menuju wilayah Bolsel.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Kotamobagu langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.

‎Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa RM berada di wilayah Bolsel.

‎Tim URC Polres Kotamobagu kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bolsel untuk melakukan penelusuran dan penangkapan.

‎Kerja sama tersebut membuahkan hasil. RM akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.

‎Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 buah helm warna hitam dan 1 unit handphone Infinix 20S.

‎Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang meresahkan seperti curanmor dan pencurian.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Tim URC terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Ahmad Waafi.

‎Ia mengatakan, keberhasilan mengamankan terduga pelaku tidak lepas dari kerja cepat personel di lapangan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.

‎“Begitu identitas dan keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Bolsel, kami langsung berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bolsel. Alhamdulillah, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

‎Ahmad Waafi juga menegaskan bahwa status RM yang merupakan residivis akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses hukum.

‎“Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam perkara lainnya,” jelasnya.

‎Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (***)

Exit mobile version