Legalitas Lahan HGU Jadi Sorotan, Pemkab Minsel Percepat Sertifikat untuk Sekolah Rakyat dan NMSS BAKAMLA

MINSEL— Rencana pembangunan Sekolah Rakyat dan NMSS BAKAMLA di Minahasa Selatan kini berhadapan dengan satu urusan krusial: memastikan lahan yang digunakan memiliki legalitas yang jelas dan tuntas.
Persoalan tersebut menjadi fokus Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian sertifikat tanah yang berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (31/8/2026).

Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., hadir dalam rakor yang diarahkan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi dan legalitas pertanahan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menempatkan kepastian status tanah sebagai bagian penting sebelum lahan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dua fasilitas tersebut.

Tak sekadar menyangkut administrasi, penyelesaian sertifikat juga diarahkan agar proses pertanahan berlangsung tertib, transparan dan terukur serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekolah Rakyat diproyeksikan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan yang inklusif sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sementara pembangunan NMSS BAKAMLA diharapkan memperkuat dukungan terhadap tugas dan fungsi keamanan serta keselamatan laut dan kehadiran negara di wilayah perairan.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan Heddy, S.H., M.H., bersama jajaran.

Wakil Bupati juga didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, S.H., M.Si., para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Dengan koordinasi lintas instansi tersebut, Pemkab Minsel berupaya memastikan persoalan legalitas lahan tidak menjadi hambatan dalam mendukung agenda pembangunan strategis di daerah.(***)