KOTAMOBAGU – Teguran dari tetangga berujung dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman.
Terduga pelaku berinisial AM alias Adrin (34), warga Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H, bersama Kanit URC AIPTU Miky Rori, pada 29 Agustus 2026.
Informasi awal yang diterima kepolisian menyebutkan, dugaan pengancaman terjadi setelah terduga pelaku merasa tidak terima ketika ditegur oleh tetangganya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengaku tidak terima saat ditegur oleh tetangga hingga terjadi pengancaman,” kata Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi.
Usai diamankan, AM alias Adrin bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa jajaran Polres Kotamobagu akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami mengapresiasi informasi dan laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi personel untuk segera melakukan penyelidikan. Begitu laporan diterima, Tim URC langsung bergerak dan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Ahmad Waafi.
Menurutnya, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan warga.
Laporan masyarakat menjadi salah satu kunci penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat, melakukan tindakan kepolisian, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kotamobagu.** (**)

