KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Ketiga terduga pelaku diamankan secara terpisah oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang diduga akan kembali diperjualbelikan ke sejumlah wilayah di Bolaang Mongondow Raya.
Terduga pelaku pertama, CM alias To, diamankan Tim URC pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Saat diamankan, petugas menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam sejumlah galon dan diangkut menggunakan kendaraan Toyota Hilux.
Dari tangan CM, polisi mengamankan 315 liter solar yang diduga akan dibawa untuk kemudian diperjualbelikan di wilayah Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, Tim URC kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DB alias Dan. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 300 liter BBM jenis pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan Gran Max.
BBM tersebut diduga akan kembali diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial RS alias Ris juga diamankan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 375 liter pertalite yang disimpan dalam galon dan diangkut menggunakan kendaraan Gran Max.
BBM tersebut diduga akan dibawa dan diperjualbelikan di wilayah Desa Posilagon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Polisi juga mendalami dugaan bahwa BBM tersebut merupakan milik seorang pria berinisial JL alias Jhon.
Jika ditotal, dari tiga pengungkapan tersebut polisi mengamankan 675 liter pertalite dan 315 liter solar, atau sebanyak 990 liter BBM bersubsidi dan non subsidi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara menimbun, mengangkut maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukannya,” tegas Iptu Ahmad Waafi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penindakan di lapangan, termasuk menelusuri jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Waafi.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut. (***)
