Manado, Kasus penggeledahan dan penyitaan aset milik pengusaha berinisial JA di Manado kembali menjadi perhatian. Setelah Kejati Sulut mengamankan uang tunai Rp18,8 miliar dan 900 gram emas, kini publik menanti kejelasan proses hukum selanjutnya.
Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, menyuarakan desakan agar Kejati Sulut segera memberikan penjelasan resmi terkait status perkara.
Menurut informasi yang dihimpun GTI Sulut, JA telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Kejati Sulut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi terkait hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum.
“Dari informasi yang kami terima, oknum pengusaha berinisial JA sudah dua kali diperiksa. Karena itu, kami mempertanyakan perkembangan dan kejelasan proses pemeriksaan tersebut,” ungkap Risat.
Risat menegaskan, kasus dengan nilai barang bukti sebesar ini wajar jika mendapat perhatian luas. Oleh karena itu, Kejati Sulut diminta membuka informasi sebatas yang diperbolehkan hukum.
“Kami meminta pihak Kejaksaan transparan dalam proses pemeriksaan. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan dan kelanjutan dari kasus ini, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Risat.
Ia menilai, jika tidak ada kejelasan, maka akan muncul spekulasi liar yang justru merugikan nama baik lembaga penegak hukum.
Sebagai lembaga yang fokus pada pemberantasan korupsi, GTI Sulut menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini.
“GTI Sulut akan terus mengawal upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Sulut. Kami berharap kasus ini mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Risat.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus pengusaha JA.

