BOLTIM — Polemik status lahan di kawasan Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memanas.
Pemerhati Boltim, Hi Iwan Naukoko, menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Boltim, Candra Husain, yang menyebut pihaknya hingga kini belum dapat memastikan apakah wilayah Panang merupakan bagian dari eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian.
Menurut Iwan, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius, mengingat BPN merupakan institusi negara yang memiliki kewenangan dan fungsi administrasi pertanahan.
Ia bahkan menilai pernyataan bahwa data terkait status HGU tersebut belum tersedia di BPN Boltim merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele.
“Ini BAHAYA apabila institusi negara, dalam hal ini BPN Boltim, menyatakan belum ada data mengenai status tanah negara yaitu HGU di Boltim,” tegas Iwan, Kamis (20/8/2026).
Iwan mempertanyakan bagaimana mungkin status sebuah lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan eks HGU Kobandian belum dapat dipastikan, sementara dokumen pertanahan mengenai lahan tersebut disebut telah diterima dari BPN pusat.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius, terutama karena polemik lahan Panang telah berlangsung dan menyangkut kepentingan masyarakat serta status tanah yang diduga merupakan aset negara.
“Sekelas BPN dengan terang-terangan menyatakan bahwa HGU Kobandian Panang Kotabunan belum bisa dipastikan dan tidak ada data. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Iwan juga menanggapi penjelasan Candra Husain yang menyebut pihaknya telah menerima sejumlah dokumen dari BPN pusat, di antaranya fotokopi buku tanah, akta peralihan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985, serta dokumen terkait bidang tanah.
Bagi Iwan, keberadaan dokumen-dokumen tersebut justru semakin memperkuat alasan agar status dan batas-batas lahan eks HGU Kobandian segera ditelusuri secara transparan.
Ia meminta BPN tidak berhenti pada tahap menerima dan mempelajari dokumen, tetapi segera melakukan verifikasi di lapangan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Lebih jauh, Iwan secara pribadi menilai pernyataan Kepala BPN Boltim mengenai ketidakpastian status HGU tersebut bermasalah.
“Saya secara pribadi menyatakan pernyataan Kepala BPN Boltim sesat dan menyesatkan,” katanya.
Tak hanya itu, Iwan bahkan menduga terdapat persoalan lebih besar di balik ketidakjelasan status lahan tersebut.
“Patut diduga BPN Boltim ada konspirasi dan kongkalikong dan patut diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Boltim Candra Husain sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya memang telah menerima sejumlah dokumen mengenai eks HGU Kobandian dari BPN pusat. Namun, dokumen tersebut masih dalam tahap analisis.
Candra menyebut salah satu kendala yang dihadapi adalah data koordinat dalam dokumen lama yang menggunakan sistem koordinat lokal dan hanya dilengkapi gambar situasi.
Kondisi itu, menurutnya, membuat pihaknya perlu melakukan penataan dan verifikasi kembali di lapangan.
“BPN akan mengadakan penataan ulang. Di saat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan,” ujar Candra.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai posisi pasti wilayah yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan karena status lahan Panang menyangkut kepastian hukum pertanahan dan kepentingan masyarakat.
Desakan agar BPN Boltim membuka informasi secara transparan serta segera memastikan status, batas, dan dasar hukum eks HGU Kobandian pun semakin menguat.
Iwan menilai, kepastian hukum tidak boleh dibiarkan menggantung, terlebih ketika persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan menyangkut tanah yang diduga berstatus sebagai tanah negara. (***)
