BOLTIM — Polemik status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menguat menyusul dugaan adanya praktik jual beli lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian publik karena kawasan yang dipermasalahkan berada di wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, yang selama ini dihuni sekitar 150 kepala keluarga.
Aktivis Alwin Tubagus menyoroti dugaan praktik jual beli lahan eks HGU atau kawasan K3 yang disebut melibatkan sejumlah oknum masyarakat. Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pemerintah dalam penerbitan dan penandatanganan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses transaksi tanah.
Di antaranya, Surat Kuasa Jual Beli (SKJB) Nomor 362/SKT/02.01/XII/2022 serta Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 172/SKPT/02.01/XII/2022 yang menurut Alwin diduga digunakan dalam proses transaksi.
Menurut Alwin, dugaan transaksi di kawasan eks HGU tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun menyelidiki dugaan jual beli lahan eks HGU Kobondian. Saya menduga ada mafia tanah yang terlibat dalam persoalan lahan eks HGU,” ujar Alwin.
Ia bahkan meminta Kapolres Boltim memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Tak hanya soal transaksi tanah, Alwin juga menyoroti status jalan menuju Panang yang selama ini dimanfaatkan perusahaan. Ia mempertanyakan dasar penguasaan maupun penggunaan jalan tersebut dan meminta agar dugaan adanya transaksi atau kesepakatan di balik pemanfaatannya turut diperiksa.
Sorotan lainnya diarahkan pada dugaan barter aset pemerintah desa. Alwin meminta aparat menelusuri status jalan desa di Kotabunan Barat yang dibangun menggunakan Dana Desa pada periode 2017–2019, namun belakangan muncul isu bahwa aset tersebut telah dialihkan atau dibarter tanpa proses hukum yang transparan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, mengungkapkan bahwa wilayah Doup, Panang dan Benteng secara historis telah ditempati dan dimanfaatkan masyarakat sejak jauh sebelum hadirnya IUP PT Arafura Surya Alam (ASA).
Menurut Arsad, kawasan tersebut memiliki sejarah sebagai tanah adat masyarakat. Ia menyebut, sekitar tahun 1970-an wilayah tersebut kemudian ditetapkan sebagai tanah dengan status HGU Kobondian.
Karena itu, Arsad menilai status dan sejarah penguasaan tanah perlu ditelusuri secara komprehensif, termasuk memastikan apakah hak ulayat masyarakat adat masih ada dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong dilakukan identifikasi serta verifikasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, sebelum pemerintah maupun pihak lain mengambil keputusan terkait status tanah tersebut.
Terkait dugaan jual beli lahan eks HGU Kobondian, Arsad menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Ia mendesak APH bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat, status, dokumen penguasaan, hingga dugaan transaksi tanah di kawasan tersebut.
“Kalau benar lahan tersebut masih merupakan aset negara kemudian diperjualbelikan, tentu harus diperiksa secara hukum,” tegasnya.
Di tengah desakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebelumnya telah memberikan penjelasan berbeda terkait status HGU di wilayah Kotabunan.
Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah bersama BPN belum menemukan bukti administratif yang sah mengenai keberadaan HGU di wilayah Kotabunan, termasuk kawasan yang dikaitkan dengan Dusun V Panang.
Menurut Bupati, setiap klaim mengenai keberadaan HGU harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Pemkab Boltim, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi. Penelusuran bersama BPN menjadi dasar pemerintah dalam menyikapi polemik tersebut.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar administratif yang jelas.
Persoalan pertanahan, menurutnya, harus diselesaikan berdasarkan dokumen resmi, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak melahirkan konflik baru di tengah masyarakat.
Kini, bola berada di tangan APH dan ATR/BPN. Dugaan jual beli lahan eks HGU Kobondian, status dokumen pertanahan, hingga sejarah penguasaan masyarakat menjadi sejumlah titik penting yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi secara terbuka.
Jika memang terdapat pelanggaran, publik tentu berharap proses hukum berjalan. Namun jika tidak terbukti, kepastian status tanah juga harus segera diberikan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. (***)

