KOTAMOBAGU — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali membuahkan hasil.
Menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan pencurian mesin pompa air atau Alkon di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM (27) warga Modayag Barat, yang diketahui berprofesi sebagai penambang, serta MFH (22) warga Gogagoman. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus Asusila.
HM diamankan Tim Resmob pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Bongkudai, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sementara MFH diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin Alkon merek Honda GX 160.
Kasus ini bermula ketika korban mendapati mesin Alkon miliknya yang biasa digunakan untuk menyiram tanaman di kawasan perkebunan Desa Singsingon, telah hilang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mesin tersebut diduga diambil oleh para pelaku dan kemudian dijual kepada warga di Desa Insil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil kegiatan lidik, polisi berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan HM dan MFH di lokasi berbeda.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.
“Kami mengapresiasi informasi dan laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi personel untuk segera melakukan penyelidikan. Begitu laporan diterima, Tim URC langsung bergerak mengidentifikasi para terduga pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Ahmad Waafi.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk pencarian barang bukti lainnya. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk memastikan perkara dapat ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (***)
