BOLTIM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam rangka kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026) malam, berlangsung panas.
Bukan hanya soal anggaran, forum resmi wakil rakyat itu justru bergeser menjadi arena mempertanyakan sejumlah persoalan krusial di wilayah Kotabunan, mulai dari status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin oleh Gakkum ESDM, hingga nasib masyarakat penambang lokal yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Sorotan tajam datang dari anggota DPRD Boltim Fraksi NasDem, Alambri Matiala, yang meminta pemerintah daerah tidak sekadar hadir dengan larangan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
“Tentu di sini kita melihat, bukan hanya membawa plang untuk melarang aktivitas penambang. Memang itu adalah tambang ilegal. Tapi kita melihat bagaimana pertambangan itu hadir sebelum ada perusahaan. Kita tahu, tambang di Kotabunan itu sudah ada sejak zaman dulu. Sejarah Kotabunan, Desa Kotabunan itu sudah ada sejak tahun 1901,” ujar Alambri.
Menurut Alambri, keberadaan investasi tidak menjadi persoalan. Namun, investasi jangan sampai menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal yang selama ini telah menggantungkan kehidupan dari pertambangan.
“Kita juga sekarang tidak melarang adanya investasi. Tapi bagaimana kita harus hadir untuk melindungi para penambang yang selama ini menggantungkan harapan mereka sudah bertahun-tahun,” terang Alambri.
Ia pun meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pemasangan plang larangan.
“Jadi saya mohon kepada pemerintah daerah untuk hadir mencarikan solusi, bukan hanya untuk membawa palang untuk melarang masyarakat yang menggantungkan harapan mereka di tambang Kotabunan,” tukas Alambri.
Pertanyaan lain yang tak kalah tajam disampaikan anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe.
Dengan suara lantang, Rahman meminta pemerintah daerah memberikan jawaban resmi terkait status lahan eks HGU di wilayah Kotabunan.
“Merdeka, salam satu betel seluruh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur!” soraknya di ruang sidang paripurna.
Rahman kemudian meminta waktu tiga minggu untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Izin, tiga minggu dari sekarang kami selaku Fraksi PDI Perjuangan meminta jawaban yang resmi di forum paripurna ini. Karena izin, Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengatakan bahwa lahan eks HGU di Kotabunan itu sudah tidak ada. Sesuai dengan komparasi yang kami lakukan kemarin di ATR/BPN, bahwa database lahan HGU itu ada melalui CV Kobandian dan CV Tapaibeken,” terang Rahman.
Menurut Rahman, persoalan tersebut kini menjadi problematika karena muncul pernyataan bahwa lahan eks HGU di Kotabunan sudah tidak ada.
“Dan sekarang menjadi problematika di Kotabunan bahwa ternyata sudah tidak ada lagi lahan eks HGU,” ucapnya.
Ia juga menyoroti keberadaan pemukiman masyarakat yang menurutnya telah lebih dahulu ada dibandingkan IUP perusahaan.
“Ingat, IUP perusahaan dan pemukiman yang ada di Kotabunan, itu pemukiman lebih dulu ada daripada IUP perusahaan. Apakah ini kepentingan perorangan ataupun masyarakat? Kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat Kotabunan meminta klarifikasi secara resmi di ruang paripurna ini,” tegas Rahman Salehe.
Bupati Oskar: Status HGU Harus Diuji Secara Hukum
Menanggapi dua pertanyaan tersebut, Bupati Boltim Oskar Manoppo mengakui persoalan HGU Kotabunan merupakan perkara yang dilematis.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan pengecekan terhadap status HGU melalui sistem pertanahan, namun legalitasnya belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.
“Menanggapi yang disampaikan Pak Rahman Salehe tadi, bahwa apa yang disampaikan Pak Ketua kemarin tentang masalah HGU memang sesuatu yang serba dilematis. Tentang keberadaan HGU Kotabunan Panang, secara sistem juga dari Badan Pertanahan kita sudah cross-check langsung, legalitas bahwa tahun berapa, pernah punya dan lain sebagainya, secara sistem belum bisa dibuktikan,” kata Oskar.
Karena itu, Oskar menyatakan perlu dilakukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan apakah lahan tersebut benar berstatus HGU atau bukan.
“Kami pun perlu untuk menguji kebenaran. Silakan pemerintah daerah untuk membentuk GCRA untuk menguji apakah itu HGU atau bukan. Kemudian jika HGU, jika punya legalitas hukum silakan. Tapi kalau tidak, pada saat HGU tidak berlaku lagi maka secara otomatis menjadi hak negara,” ujarnya.
Bupati juga menyebut pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan Bank Tanah di Jakarta terkait status HGU yang tidak lagi dimanfaatkan.
“Kami sudah konsultasi dengan Bank Tanah di Jakarta, bahwa HGU yang tidak dimanfaatkan lagi secara otomatis menjadi milik negara,” bebernya.
Oskar juga menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud mengabaikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang disampaikan Alamri Matiala.
“Jadi bapak ibu sekalian, tidak berarti kami mengabaikan dan membiarkan rakyat. Nah, tadi yang disampaikan Pak Alamri Matiala, jika ini terjadi maka bagaimana dengan rakyat?,” ucap Oskar.
Menurut Oskar, pemerintah daerah justru telah mendorong adanya solusi bagi masyarakat, termasuk melalui program pemberdayaan yang melibatkan perusahaan.
“Pemerintah daerah juga tidak membiarkan. Kami kembali pada saat konsultasi publik juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, bahwa jaminan kehidupan masyarakat juga, baik program pemberdayaan perusahaan siap,” jelasnya.
Bahkan, kata Oskar, pemerintah daerah telah meminta adanya peningkatan fasilitas bagi warga yang terdampak.
“Bangunan yang sudah dibangun saat ini, yang kemarin dibangun cuma satu kamar, pemerintah daerah minta dibuat satu kamar lagi, jadi dua kamar. Dibuat dapur kemudian tehelisasi, dibuat pagar dan perusahaan siap membiayai semua. Semua konsekuensi itu perusahaan siap,” ketusnya.
Di sisi lain, Oskar mengakui bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengabaikan aspek legalitas. Apalagi, sebelumnya Gakkum ESDM pusat telah memasang plang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah yang berkaitan dengan IUP.
“Pada intinya, pemerintah daerah tidak membiarkan, tidak berarti bahwa kami membiarkan masyarakat. Namun legalitas ini dari pemerintah pusat juga. Kemarin juga sudah ada dari Gakkum pusat langsung memberikan plang untuk pelarangan pertambangan di daerah yang terkait IUP pemerintah pusat,” ungkap Oskar.
Meski demikian, Pemkab Boltim disebut telah mencoba mencari jalan tengah agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengelola pertambangan secara legal.
Oskar mengungkapkan, pemerintah daerah telah meminta pihak perusahaan menyediakan lahan tertentu yang dapat dikelola masyarakat.
“Kami dari pemerintah daerah juga sudah berupaya menyampaikan kepada pihak perusahaan, ada lahan khusus yang kami minta untuk dikelola oleh rakyat dan hasilnya pun bisa diberikan oleh perusahaan,” terangnya.
Ia menyebut konsep tersebut dapat diarahkan melalui pola pemberdayaan atau plasma, dengan sebagian area dalam wilayah IUP dapat dikelola masyarakat.
“Saya bersama dengan ketua pada prinsipnya mereka akan meluruskan ke kami, karena prinsip kerja khususnya ada sistem plasma yang dikelola oleh masyarakat. Dari sekian IUP, sekian ribu hektare, bisa disediakan sekian ratus hektare untuk dikelola oleh masyarakat.” sebutnya.
Pernyataan yang paling tegas disampaikan Oskar ketika menepis anggapan bahwa pemerintah daerah bersama pimpinan DPRD berada di belakang kepentingan perusahaan.
“Jadi bapak ibu sekalian, tidak berarti bahwa ada asumsi saya dengan ketua berada di belakang perusahaan,” ucapnya.
Oskar justru menilai keberadaan PT Arafura Surya Alam (PT ASA) memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah apabila dikelola sesuai aturan.
“Bapak ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa PT ASA ini juga punya potensi dampak pemasukan asli yang luar biasa di Kotabunan. Bukan berarti bahwa kalau dikelola secara tradisional, bukan berarti bahwa torang pemerintah daerah jujur selama ini tidak memperoleh apa-apa dari PAD-nya. Walaupun di satu sisi ini benar adalah pendapatan yang luar biasa,” paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Bapak ibu sekalian, tidak berarti bahwa pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat. Justru saya yang paling depan memberikan kepentingan masyarakat,” celetuk Oskar.
Rangkaian pernyataan dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan bahwa persoalan Kotabunan kini tidak lagi sebatas polemik aktivitas pertambangan.
Status lahan eks HGU, keberadaan IUP, sejarah penguasaan masyarakat, kepastian hukum, investasi PT ASA, hingga masa depan penambang lokal kini berada dalam satu pusaran persoalan yang menuntut kejelasan.
Dengan adanya permintaan Fraksi PDI Perjuangan agar pemerintah memberikan jawaban resmi dalam waktu tiga minggu, polemik status lahan eks HGU Kotabunan pun berpotensi kembali menjadi sorotan dalam forum DPRD Boltim. (***)

