BOLTIM – Rencana relokasi permukiman warga di Dusun 5 Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas PT Arafura Surya Alam (PT ASA), terus menuai sorotan tajam.
Pro dan kontra di tengah masyarakat berpotensi berkembang menjadi penolakan apabila proses relokasi dinilai tidak transparan dan belum memberikan kepastian terkait aspek hukum, lingkungan, serta masa depan warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas penambangan tradisional.
Sorotan utama datang dari aktivis Boltim sekaligus perwakilan warga Dusun 5 Panang, Andi Riady. Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan relokasi apabila dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT ASA yang menjadi pijakan penting dalam menilai dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan belum dapat dibuktikan secara terbuka.
Menurut Andi, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan salah satu pijakan penting untuk mengetahui sejauh mana dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang akan ditanggung masyarakat.
“Jika memang sudah ada Amdal, kapan dan di mana sosialisasi tentang Amdal pernah dilakukan, siapa-siapa yang hadir? Masyarakat butuh pembuktian dan kepastian hukum serta transparansi. Sebab, relokasi bukan cuma pindah rumah, tapi menyangkut ruang hidup dan masa depan rakyat banyak,” tegas Andi.
Ia menilai pembahasan mengenai relokasi seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat dipastikan.
“Jika pemerintah daerah membahas relokasi warga saat izin perusahaan belum lengkap, maka ini berisiko melanggar hukum dan mengabaikan hak rakyat, akibat lemahnya pengawasan,” kata Andi.
Andi juga menegaskan bahwa relokasi tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih apabila masih terdapat persoalan terkait status hukum lahan maupun kepastian perizinan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus dikaji secara menyeluruh sebelum rencana relokasi dijalankan.
Pertama, persoalan legalitas dan perizinan. Menurut Andi, kegiatan atau dampak yang menjadi dasar relokasi tidak boleh dipaksakan apabila dokumen AMDAL dan perizinan perusahaan belum jelas.
Kedua, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Tanpa dasar hukum dan perizinan yang lengkap, kata dia, perusahaan dinilai belum memiliki pijakan yang kuat dalam menentukan mekanisme ganti rugi maupun penyediaan fasilitas relokasi yang layak.
Ketiga, potensi kerugian bagi warga. Masyarakat dikhawatirkan kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian tanpa adanya kejelasan hukum maupun jaminan kompensasi yang adil.
Keempat, potensi konflik sosial. Andi mengingatkan, kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada perusahaan dapat memicu protes masyarakat karena dianggap mengabaikan kepentingan warga.
Kelima, risiko konflik horizontal maupun benturan di lapangan apabila aspirasi masyarakat tidak mendapatkan ruang penyelesaian yang memadai.
Keenam, potensi penyalahgunaan kewenangan apabila proses perizinan dan relokasi tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru. Kepentingan masyarakat harus menjadi bagian utama dalam setiap pembahasan relokasi,” tandas Andi.
Humas PT ASA, Reginal Pontoh, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perusahaan memahami adanya berbagai perhatian dan pandangan masyarakat terkait rencana relokasi yang sedang dipersiapkan.
Ia menegaskan PT ASA berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“PT ASA berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada dokumen AMDAL yang masih berlaku serta perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Reginal.
Terkait rencana relokasi, Reginal menjelaskan bahwa dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Boltim pada 28 Juli 2026, PT ASA telah menyampaikan rencana penyediaan satu unit rumah untuk setiap kepala keluarga sesuai mekanisme yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga menyiapkan program “1 KK 1 Manfaat”, berupa pemberian kesempatan bekerja serta program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi warga.
“Melalui program tersebut, PT ASA berupaya agar proses relokasi dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung keberlanjutan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.
Reginal menambahkan, PT ASA menghormati berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat dan tetap membuka ruang komunikasi.
“PT ASA menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat dan membuka ruang komunikasi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses relokasi nantinya dapat dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan mengedepankan musyawarah, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” harapnya.
Polemik ini kini bergulir pada satu pertanyaan utama: sejauh mana kepastian dokumen AMDAL dan perizinan PT ASA dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat sebelum rencana relokasi warga Dusun 5 Panang dilaksanakan? (***)
