Tiga Kali Baliho Berganti di Eks HGU Kobondian, Ketua Lembaga Adat Soroti Keberadaan IUP PT ASA dan Dugaan Framing Media

BOLTIM – Polemik aktivitas pertambangan tradisional di Panang dan Benteng, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat.

Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menegaskan bahwa kawasan tersebut telah menjadi lokasi penghidupan masyarakat secara turun-temurun, bahkan sejak zaman kolonial Belanda.

Menurut Arsad, aktivitas penambangan di kawasan Panang dan Benteng selama ini dilakukan secara tradisional dengan mengandalkan tenaga manusia serta peralatan sederhana seperti martelu dan betel, tanpa menggunakan alat berat.

“Sejak zaman kolonial Belanda sampai saat ini, lokasi tambang tradisional Kotabunan hanya dikelola masyarakat penambang secara tradisional dengan mengandalkan tenaga manusia, martelu dan betel, tanpa menggunakan alat berat,” ujar Arsad.

Pernyataan itu disampaikan Arsad menyusul maraknya pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyoroti keberadaan tambang tradisional Kotabunan dan mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Ia menyebut, masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut bukan hanya warga Kotabunan, tetapi juga penambang tradisional dari Desa Bulawan dan sejumlah daerah lainnya.

Arsad pun meminta agar setiap informasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut terlebih dahulu diverifikasi secara langsung.

Menurutnya, pihak yang memberitakan sebaiknya turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya sebelum menyimpulkan suatu aktivitas sebagai pelanggaran.

“Kami menghargai dan menghormati hak seseorang untuk menulis. Namun kami berharap setiap pemberitaan yang diturunkan harus berimbang melalui proses cek dan ricek atau verifikasi,” tegasnya.

Ia menilai proses verifikasi penting untuk menjaga kualitas pemberitaan sekaligus mencegah munculnya fitnah, pelabelan, hoaks, dan disinformasi.

 

Soroti Dugaan Keterkaitan Pemberitaan dan Pemasangan Plang

 

Sorotan Arsad semakin tajam setelah muncul pemberitaan yang menyebut kawasan tambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan akan dipasangi plang larangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sehari setelah pemberitaan tersebut, tepatnya 12 Agustus 2026, terlihat adanya pemasangan papan pengumuman atau plang larangan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM di kawasan tambang tradisional Panang, Dusun V Kotabunan, Eks HGU Kobondian.

Rentang waktu tersebut kemudian menjadi perhatian Arsad.

Ia menduga adanya kemungkinan keterkaitan antara pemberitaan yang beredar dengan pemasangan plang di lokasi. Namun, dugaan tersebut disampaikannya sebagai pandangan dan pertanyaan yang menurutnya perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

“Kami menduga berita tersebut, yang juga dimainkan oleh akun Facebook Bung Mamat Bung, merupakan berita pesanan. Kami juga menduga pemilik akun tersebut berada dalam lingkaran perusahaan,” kata Arsad.

Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan dugaan framing negatif, kampanye hitam, hingga yellow journalism apabila pemberitaan tidak didasarkan pada fakta yang kuat dan verifikasi berimbang.

 

Tidak Persoalkan Plang ESDM, Tetapi Pertanyakan IUP PT ASA

 

Menariknya, Arsad menegaskan bahwa masyarakat adat Kotabunan tidak menolak keberadaan plang larangan yang dipasang pemerintah.

Ia mengatakan masyarakat menghormati kewenangan pemerintah dan aturan hukum yang tercantum dalam papan pengumuman tersebut.

Namun, di sisi lain, Arsad mempertanyakan keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) yang menurutnya berada di sekitar wilayah pemukiman masyarakat Kotabunan, khususnya Dusun V Panang dan kawasan Eks HGU Kobondian.

Pertanyaan yang diajukan, kata Arsad, berkaitan dengan kesesuaian kegiatan tersebut terhadap aspek lingkungan, AMDAL, jarak aman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

“Kalau tambang tradisional masyarakat yang dikerjakan dengan tenaga manusia, betel dan martelu mendapatkan perhatian khusus, bagaimana dengan keberadaan IUP PT ASA yang menurut kami berada di wilayah pemukiman masyarakat?” ujarnya.

Arsad meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan harus dilakukan secara objektif dan tidak hanya menyasar masyarakat penambang tradisional.

 

Tiga Kali Baliho Berganti

 

Arsad juga menyoroti pemasangan baliho di kawasan Eks HGU Kobondian yang disebutnya telah mengalami pergantian sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan.

Baliho pertama, menurut Arsad, bertuliskan “Tanah Hak Milik PT Arafura Surya Alam” dan mencantumkan logo Polri.

Tidak lama kemudian, baliho tersebut diganti dengan tulisan “Area Ini Berada Dalam Penguasaan Sah PT Arafura Surya Alam.”

Kemudian pada 12 Agustus 2026, baliho tersebut kembali berganti dengan papan pengumuman dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pergantian papan tersebut, kata Arsad, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan di kawasan Eks HGU Kobondian.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai status lahan, legalitas izin pertambangan, batas wilayah izin, serta dasar hukum pemasangan papan larangan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi masyarakat, kami siap menghormati. Tetapi aturan tersebut juga harus berlaku secara adil dan transparan kepada semua pihak,” pungkas Arsad. (***)