Polemik Lahan Paving Blok Tumobui, Lurah Tinny Wurara: Kami Sudah Ikuti Prosedur dan Konsultasi ke BPN

KOTAMOBAGU – Polemik pembangunan jalan paving blok di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu terus bergulir.

Di tengah adanya keberatan dari pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Tumobui menegaskan bahwa proses pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat serta hasil konsultasi dan penelusuran legalitas lahan.

Lurah Tumobui, Tinny Frely Erene Wurara, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan, pihak kelurahan bersama LPM/LKMD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah beberapa kali mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status lahan yang direncanakan menjadi akses jalan.

“Jadi begini, berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat kami melakukan konsultasi terkait status jalan tersebut ke BPN,” ujar Tinny.

Menurutnya, pembukaan akses jalan di lokasi tersebut bukan persoalan baru. Upaya membuka jalan itu, kata dia, telah diperjuangkan oleh empat lurah sebelumnya dan berlangsung selama kurang lebih 25 tahun.

“Sudah empat lurah berjuang dan mediasi untuk mengupayakan agar jalan ini segera terbuka. Jalan ini ada di tengah-tengah kampung. Di Jalan Ibantong, kalau ada duka atau hajatan, inilah jalan alternatif satu-satunya,” jelasnya.

Tinny mengatakan, dirinya menerima amanah sebagai Lurah Tumobui dengan beban moral untuk melanjutkan aspirasi masyarakat yang selama puluhan tahun belum terealisasi.

“Ini salah satu yang ingin kita perbuat untuk kampung. Ini kerinduan seluruh masyarakat Tumobui yang sudah kurang lebih 25 tahun,” katanya.

Untuk memastikan persoalan tidak dilakukan berdasarkan asumsi, pemerintah kelurahan kemudian melakukan penelusuran dokumen ke BPN.

Tinny mengungkapkan, dari data yang ditunjukkan pihak BPN, lokasi yang menjadi polemik tersebut tercatat sebagai jalan kampung dalam dokumen pertanahan.

“Karena kita belum punya data, pemerintah kelurahan bersama LPM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dua kali ke BPN. Kita cari data ke BPN, dan pihak BPN menunjukkan kepada kami bahwa dalam sertifikat, itu jelas-jelas adalah jalan kampung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, di sisi selatan jalan terdapat sertifikat atas nama Yeni Kela, sementara di sisi utara terdapat sertifikat atas nama Melki Momongan.

Setelah memperoleh data tersebut, pemerintah kelurahan kemudian mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN.

“Pertama BPN datang mengidentifikasi jalan. Waktu kita minta permohonan ke BPN untuk pengukuran, kita juga menyurat ke kedua pemilik sertifikat. Baru selanjutnya mereka buat penolakan,” katanya.

Pihak kelurahan kemudian kembali berkoordinasi dengan BPN dan meminta pengamanan kepada Polres Kotamobagu saat proses pengukuran berlangsung.

Hingga akhirnya, BPN bersama pihak kepolisian, pemerintah kelurahan, LKMD serta masyarakat datang ke lokasi pada Kamis untuk melakukan proses tersebut.

Tinny menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak serta-merta mengambil langkah pembangunan tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak yang berkaitan dengan lahan.

Ia bahkan mengaku sempat memanggil pemilik sertifikat, Melki Momongan, untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Jadi terkait proses mediasi sudah empat lurah sudah berkepanjangan dalam mediasi, orang tua sampai pendeta,” ujarnya.

Tinny juga mengungkapkan percakapan yang pernah terjadi antara dirinya dengan Melki sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Lurah Tumobui.

Menurutnya, Melki saat itu menyampaikan bahwa orang tuanya sebenarnya telah menyetujui pembukaan jalan, namun keberatan jika terlalu banyak pihak yang datang melakukan mediasi.

Tinny kemudian kembali menemui Melki sekitar tiga minggu setelah dirinya dilantik sebagai Lurah.

“Saya masih ada niat untuk pengembalian, karena jalan ini merupakan kerinduan masyarakat yang sudah begitu lama,” katanya.

Namun, menurut Tinny, pihaknya kemudian diminta menunggu dua hari untuk mendapatkan pembicaraan dengan keluarga. Waktu berlalu hingga sekitar satu bulan, tetapi belum ada kepastian.

Belakangan, ia mengaku mendapat informasi bahwa istri Melki meminta penggantian yang tidak lagi dalam batas kewajaran untuk lahan yang akan digunakan sebagai jalan paving blok.

“Saya langsung kaget, padahal sisa lahan yang akan dibangun jalan tersebut hanya berukuran sekitar 3×15 meter,” ungkapnya.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah kelurahan kembali melakukan konsultasi dengan BPN dan meminta penjelasan kepada mantan-mantan lurah yang sebelumnya pernah terlibat dalam upaya pembukaan jalan tersebut.

Tinny menyebut BPN kembali menunjukkan dokumen pertanahan, bahkan memperlihatkan koordinat lokasi melalui videotron.

“Di BPN, pertama mereka tunjukkan sertifikat, kedua mereka tayangkan di videotron, bahwa koordinat tersebut adalah jalan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Tinny menegaskan pemerintah kelurahan merasa telah menjalankan tahapan sesuai prosedur.

“Jadi kita ikuti seluruh prosedur, bahwa kita melakukan hal ini ada dasarnya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung anggaran pembangunan yang telah tersedia dan program yang telah berjalan.

“Dana kelurahan sudah ada, proyek sudah jalan dan anggaran sudah cair. Untuk apa kita tahan-tahan,” ujarnya.

Menurut Tinny, selama belum ada keputusan hukum yang memerintahkan penghentian pekerjaan, pemerintah kelurahan akan melanjutkan pembangunan yang dinilai merupakan kebutuhan masyarakat.

“Kecuali ada surat dari pengadilan untuk berhenti, kita berhenti. Karena ini permintaan masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan Lurah Tumobui tersebut menjadi penjelasan pemerintah kelurahan di tengah polemik kepemilikan dan status lahan yang direncanakan sebagai akses jalan.

Sementara itu, persoalan mengenai legalitas serta keberatan pemilik lahan tetap menjadi bagian penting yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang berlaku. (***)